spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KKN 49 Unmul Bersama Karang Taruna Lawe-Lawe Siap Gelar Talkshow UMKM

PPU – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 49 Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Kelurahan Lawe-Lawe akan menggelar talkshow UMKM bersama Karang Taruna Lawe-lawe.

Ketua Kelompok KKN UNMUL, Candra mengatakan kegiatan ini merupakan suatu program kerja KKN 49 Unmul bersama Karang Taruna setempat, Talkshow ini akan berfokus pada masyarakat sekitar untuk membangun pemahaman terhadap UMKM secara luas. Akan tetapi tidak menutup pula kepada masyarakat umum yang ingin ikut serta dan belajar.

“Kegiatan yang akan dilaksanakan ini atas inisiasi temen-temen KKN serta Karang Taruna setempat, kegiatan ini pula tidak tertutup. Bagi siapa saja yang ingin ikut silahkan datang, ini merupakan kegiatan umum,” ungkapnya, Senin (24/7/2023).

Tujuan dari kegiatan yang akan dilaksanakan ini, agar masyarakat sekitar KKN dapat memahami akan pentingnya peran UMKM dalam menggerakkan perekonomian serta bagaimana membangun sebuah UMKM dalam artian luas.

“Tujuannya agar dapat membangkitkan semangat masyarakat sekitar akan pentingnya UMKM dalam menggerakan perekonomian baik diri sendiri maupun perekonomian secara luasnya,” jelasnya.

Baca Juga:   Hadiri Pembukaan MTQ XXX, Makmur Marbun; Tetaplah Berjuang untuk Nama Daerah

Dengan adanya talkshow ini harapannya dapat menjadi titik awal Kelurahan Lawe-Lawe kedepannya untuk menjadi rumah UMKM PPU khususnya. Serta UMKM yang sudah ada dapat berkembang dari segi manajemen keuangan dan pemasarannya dengan menggunakan digitalisasi.

“Harapannya kegiatan yang akan dilaksakan nanti, dapat memberikan semangat tersendiri serta menjadi titik awal Lawe-Lawe dapat menjadi rumah UMKM PPU khususnya. Dan dapat mengembangkan UMKM yang sudah ditekuni saat ini,” pungkasnya. (NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER