spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tunggakan Pajak Kendaraan Semester Pertama 2023 di PPU Capai RP 6,7 Miliar

PPU – Tunggakan pajak kendaraan di Penajam Paser Utara hingga Juli 2023 tercatat sebesar Rp 6,7 miliar. Untuk memaksimalkan itu, pembentukan Agen Rukun Tetangga (RT) dilakukan sebagai upaya pengoptimalan kinerja.

Bupati PPU Hamdam Pongrewa hadir langsung untuk melaunching Agen RT yang dibentuk berkat kerjasama Pemprov Kaltim itu, Kamis (13/7/2023). Melalui Badan Pendapatan Daera (Bapenda) PPU dan UPT Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) PPU serta Bank Kaltimtara.

Hamdam menjelaskan ini merupakan sinergitas antara daerah tingkat II dan tingkat I untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah melalui struktur organisasi terkecil.

“Yaitu rukun tetangga, untuk saling membantu dalam penyelesaian tunggakan pajak kendaraan yang ada di wilayah PPU,” ujarnya.

Hamdam juga mengungkapkan dengan terbentuknya Agen RT Bank Kaltimtara ini akan memberikan manfaat yang besar. Terlebih dengan adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sudah seharusnya ada inovasi di PPU untuk kemajuan daerah.

“Akan banyak sekali potensi-potensi, seperti wajib pajak akan semakin bertambah. Badan Pendapatan tentu punya tanggung jawab untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak. Karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pendukung APBN dan APBD. Sehingga perlu ada inovasi dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak,” terangnya.

Baca Juga:   Punya Kawasan Bernilai Tinggi, Perusahaan Sawit PT STN Konsisten Jaga Kelestarian Konservasi

Sementara untuk para Agen RT Bank Kaltimtara yang telah dibentuk ini diimbau untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Utamanya dalam memberikan informasi pada warga tentang tanggung jawab pajak.

“Seperti pencarian alamat warga menjadi lebih mudah dan daya sebar personel menjadi lebih luas. Mari Kita sama-sama menyadari bahwa ini adalah tanggung jawab kita bersama, untuk bagaimana menambah pendapatan daerah melalui sektor perpajakan,” kata Hamdam.

Kepala UPT PPRD PPU, Arifin dalam kesempatan yang sama menyampaikan besaran tunggakan pajak kendaraan dari seluruh PPU cukup besar. Tercatat per 3 Juli 2023 ini, tunggakan yang muncul sebesar Rp 6.761.321.370. Data ini merupakan data pada periode 5 tahun ke belakang.

“Tentunya tunggakan pajak ini menjadi PR bagi Kita semua. Terutama UPT PPRD PPU sebagai pengampu tugas,” tutupnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER