PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) meminta Pemkab PPU untuk berhati-hati dalam menentukan kebijakan desa. Sejalan dengan disepakatinya perubahan UU 6/2014 tentang Desa menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
Sekretaris Komisi I DPRD PPU, Sariman menganggap adanya revisi itu berkat usulan dari para kepala desa di seluruh Indonesia. Diketahui, RUU tersebut berisikan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. Yang mana semula 6 tahun dapat dipilih 3 kali, berubah menjadi 9 tahun dapat dipilih kembali hanya 2 kali saja.
“Revisi ini dilakukan atas dasar usulan dari kepala desa. Usulan ini berisikan tentang perpanjangan masa jabatan dalam artian hal ini dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa di PPU,” ungkapnya, Rabu (12/7/2023).
Sebelumnya, pembahasan mengenai itu sudah mulai dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Dari 9 fraksi yang berada di DPR RI 6 fraksi sudah menyetujui revisi tersebut. Sementara 3 fraksi belum menyetujuinya dengan alasan ketidakhadirannya dalam rapat.
“Saya rasa undang-undang ini akan berubah, dikarena isu yang berkembang. Juga isinya bukan hanya tentang perpanjangan masa jabatan, akan tetapi ini berisi pula tentang peningkatan Dana Desa (DD),” jelasnya.
Politikus PKS ini menilai permasalahan yang akan terjadi jika UU ini nantinya disahkan ialah keberlakuannya secara otomatis masa perpanjangan jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Permasalahan ini akan sangat berpengaruh terhadap adanya proses pemilihan kepala desa di 14 desa di PPU yang kebetulan tahun ini juga dilaksanakan.
“Hal ini akan sangat berpengaruh di 14 desa PPU yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa. Karena faktanya alur tahapan sudah mulai dilakukan, serta pemilihan ini akan dilakukan Oktober mendatang,” sebut Sariman.
Jika terjadi pengesahan RUU Desa itu, sambungnya, sebelum atau sesudah pelaksanaan maka akan terjadi problem yang sangat besar. Tak hanya di pemerintah daerah, bahkan di kalangan masyarakat desa yang melakukan pemilihan tersebut.
“Saya berharap pemerintah daerah dapat mempelajari serta berhati-hati atas fenomena yang terjadi atas undang-undang ini. Karena undang-undang ini berlaku secara otomatis untuk masa jabatannya kepala desa. Secara aturan dari 9 fraksi dan 6 fraksi sudah menyetujui maka secara aturan sah serta dapat dilakukan revisi,” tutupnya. (nrd)