PPU – Seluruh partai politik (parpol) di Penajam Paser Utara (PPU) telah melakukan perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) usungan. pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Selain melengkapi berkas yang kuran, parpol juga melakukan pengubahan nama yang dicalonkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU telah melakukan verifikasi terhadap berkas pengajuan calon legislatif (caleg). Dari 18 partai politik yang ada di Benuo Taka, terutama persoalan administrasi.
Komisioner KPU PPU Tono Sutrisno menjelaskan bahwa umumnya parpol tidak melengkapi berkas caleg yang didaftarkannya. Mulai dari legalisir ijazah, surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri (PN), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan lainnya.
“Semua partai, di PPU ini ada 18 partai yang mengajukan perbaikan. Rata-rata itu semua melakukan perbaikan berkas administrasi,” ungkapnya, Selasa (11/7/2023).
Berdasarkan tahapan, masa perbaikan dilakukan sejak 24 Juni hingga 9 Juli 2023 lalu. Adapun verifikasi ini sesuai jadwal dilakukan mulai 10 Juli hingga 6 AGustus mendatang.
“Pengajuan perbaikan sudah dinyatakan diterima dan lengkap dari 18 partai itu, dan tidak ada kendala,” sebutnya.
Selain beberapa perbaikan tadi, ada juga pengubahan terkait penggantian nama caleg yang diusung dan mengubah nomor urut caleg. Serta ada parpol yang mengurangi jumlah anggota legislatif yang didaftarkan sebelumnya.
“Meski demikian, seluruh kekurangan tersebut telah dipenuhi oleh partai, dan dinyatakan telah lengkap dan diterima,” pungkas Tono. (sbk)