PPU – Pemberian diskon tarif dasar air bersih di Penajam Paser Utara (PPU) oleh Perumda Air Minum (PAM) Danum Taka hanya berlaku selama 6 bulan. Hal ini berkaitan dengan kebijakan anggaran pada 2023.
Seperti diketahui, PAM Danum Taka telah menaikkan tarif dasar air bersih yang mereka terapkan sejak Januari 2023. Dalam perjalanannya, kebijakan itu memunculkan gejolak dari masyarakat karena terlalu memberatkan, serta tak diiringi dengan perbaikan kualitas.
Hingga adanya aksi penolakan warga ke Pemkab PPU Juni 2023 lalu sebesar 25 persen. Aksi tersebut berakhir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD PPU. Pun, Bupati PPU Hamdam Pongrewa memastikan akan adanya potongan harga (diskon) khusus bagi mereka yang tidak mampu.
Kendati begitu, Direktur Utama PAM Danum Taka Abdul Rasyid menegaskan pemberian diskon itu tidak akan berjalan selama. Namun hanya berkala, berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah.
“Tidak bisa terus menerus, karena mengacu mengacu dengan tahun anggaran,” sebutnya, Minggu (9/7/2023).
Diketahui, dalam pemberian diskon ini, setidaknya anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 2 miliar. Dasar penggunaannya ialah Surat Instruksi Bupati Nomor 539/942/TUPimpinan/157/Perekonomian, pada Juni 2023.
“Dengan subsidi yang diberikan bupati selama enam bulan ini sekitar Rp 2 miliar anggarannya,” lanjutnya.
Syarat untuk mendapat diskon tarif ini, adalah pelanggan yang telah melakukan pembayaran sejak tanggal 1 hingga tanggal 20. Pelanggan yang memiliki tunggakan setelah tanggal tersebut, tidak akan mendapatkan diskon tarif secara otomatis.
Rasyid mengatakan bahwa, pelanggan yang akan diberikan diskon yakni kategori rumah tangga, mulai R1 hingga R4. Sedangkan untuk pelanggan dari kategori niaga, seperti perusahaan, kantor swasta maupun pemerintahan, tidak diberikan diskon.
“Hanya rumah tangga saja, tidak termasuk niaga,” ungkapnya
Untuk pelanggan R3 hingga R4 atau rumah mewah, kemungkinan pemberian diskonnya lebih kecil dari pelanggan kategori R1 dan R2. “Pemberian diskon mulai berlaku pemakaian bulan Juli, pembayaran Agustus,” imbuh Rasyid.
Lebih lanjut, adanya diskon setelah 6 bulan ini maka terlebih dahulu akan dibahas pada tahun anggaran selanjutnya. Setelah enam bulan, pemerintah akan kembali mengkaji hal tersebut, jika memungkinan juga akan berubah menjadi penyertaan modal atau subsidi langsung.
Sementara tarif yang berlaku setelah penyesuaian, tegas Rasyid, tidak bisa diturunkan ke tarif semula. Hal itu karena berhubungan dengan eksistensi perusahaan.
“Perusahaan harus diselamatkan supaya tidak terbebani oleh cost yang cukup tinggi sehingga tidak terus menerus mengalami kerugian,” tutupnya. (sbk)