PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) pada tahun ini bakal mengusulkan adanya peraturan daerah (perda) terkait perubahan retribusi. Rancangan peraturan daerah ini bakal mengganti 12 perda yang ada di PPU terkait pendapatan daerah dari pajak.
Usulan perda itu berkaitan dengan terbitnya UU 1/2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Merupakan penyesuaian regulasi terkait dengan produk hukum daerah yang berkaitan dengan keuangan daerah.
Seperti diketahui, DPRD PPU tengah melakukan persiapan pembahasan raperda 2023. Namun mulainya pembahasan masih tertunda karena belum adanya usulan raperda dari pihak eksekutif.
“Daftar raperda yang bakal diusulkan masih di Bagian Hukum. Semua SKPD yang menginginkan adanya perda baru, itu ada di Bagian Hukum,” kata Sekkab PPU, Tohar, Sabtu (8/7/2023).
Namun begitu, ia memastikan bakal adanya raperda yang diusulkan berkaitan dengan lahirnya aturan pusat. Sebab hadirnya UU 1/2022 membutuhkan penyesuaian produk hukum yang ada di tiap daerah, termasuk PPU.
“Itu tindak lanjut dengan terbitnya UU 1/2022 tentang hubungan keuangan antara emerintah pusat dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Tohar menjelaskan salah satu perubahan mendasar yang harus segera disesuaikan. Yaitu terkait pajak dan retribusi, di mana tidak terdapat lagi pajak dengan nomenklatur yang berbeda.
“Salah satu (raperda) yang saya tahu, itu ada raperda terkait pendapatan dan retribusi daerah,” sebutnya.
Perubahan yang terjadi pada pajak dan retribusi daerah itu seperti pada jenis pajak daerah, perubahan tarif pajak daerah, perubahan retribusi jasa umum, perubahan retribusi jasa usaha hingga perubahan retribusi perizinan tertentu.
“Jika nanti raperda ini disahkan menjadi perda, maka akan mencabut perda tentang pajak dari daerah yang akan dipakai, 12 perda PPU yang berkaitan tentang retribusi,” ungkap Tohar.
Patut diketahui, meski sudah ada undang-undang terbaru yang mengatur pajak dan retribusi itu, perda lama yang berpedoman pada undang-undang nomor 28/2009 masih berlaku.
Setidaknya selama dua tahun sejak undang-undang baru itu disahkan. Itu artinya, tetap bisa menggunakan perda lama dalam penerapan pajak dan retribusi daerah. Sebelum perda baru disahkan paling lambat hingga awal tahun 2024 mendatang. (sbk)