spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari PPU Ingatkan Pemkab Kelola APBD Sesuai Aturan

PPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengingatkan pemerintah daerah berjuluk Benuo Taka itu agar menggunakan uang negara sesuai aturan yang berlaku.

“Kami ingatkan pemerintah kabupaten agar kelola uang negara sesuai aturan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Agus Chandra di Penajam, Selasa (4/7/2023).

Jika penggunaan uang negara tidak sesuai peraturan apalagi melakukan berniat untuk penyimpangan, lanjut dia, maka akan berurusan dengan hukum.

Agus menekankan pemberantasan korupsi bukan saja dengan penindakan, melainkan dengan pencegahan untuk membuat pengelolaan keuangan menjadi baik dan benar.

Kejaksaan bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan, dan diharapkan uang negara dapat dikelola dan dapat direalisasikan sesuai aturan yang berlaku.

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Agus, harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara berkomitmen melaksanakan undang-undang tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional.

Kejaksaan negeri memberikan peringatan agar organisasi perangkat daerah di pemerintahan kabupaten Penajam Paser Utara menggunakan uang negara sesuai peruntukkan dan ketentuan.

Baca Juga:   Syahrudin: Pemkab PPU Perlu Beri Pelaku UMKM Pelatihan Pemahaman Teknolgi

Sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara akan melakukan pemantauan, pembinaan dan pendampingan dengan tidak melihat besar atau kecil uang negara yang dikelola pemerintah kabupaten.

Seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan dapat bekerja secara benar, jujur dan transparan sekaligus membangun kabupaten harus sesuai aturan dengan jalur yang benar.

Realisasi kegiatan anggaran bersumber dari uang negara menjadi perhatian kejaksaan negeri agar tidak ada penyimpangan dalam penggunaan uang negara, demikian Agus Chandra. (Ant/MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER