PPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat koordinasi hasil verifikasi administrasi dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) PPU pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Sebanyak 401 bacaleg dari 18 partai yang mendaftar, seluruhnya diminta untuk melakukan perbaikan.
Ketua KPU PPU, Irwan Syahwana mengatakan dari verifikasi adiministrasi dokumen persyaratannya, hampir tidak ada partai politik yang memenuhi syarat (MS). Ada beberapa hal permasalahannya, utamanya soal kelengkapan berkas.
“Dari 18 Partai politik peserta pemilu 2024 yang ada, masih ditemukan berkas yang tidak sesuai, dalam artiannya belum memenuhi syarat (BMS),” ungkapnya. Sabtu (24/6/2023)
Oleh karena itu, partai politik (parpol) diberikan waktu masa perbaikan mulai dari tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023 mendatang. Untuk dapat segera memenuhi syarat pada verifikasi adiministrasi dokumen persyaratan bacaleg oleh KPU PPU ini.
“KPU memberikan waktu masa perbaikan mulai dari 26 Juni – 9 Juli 2023, pemberian waktu ini agar bacaleg partai politik bisa berstatus Memenuhi syarat dalam administrasinya,” ujarnya.
Harapannya dengan adanya masa perbaikan ini, parpol dengan bacaleg yang belum memenuhi syarat dapat melakukannya secara maksimal dengan waktu yang ditentukan oleh KPU PPU. Agar kiranya bacaleg yang ada di parpol dapat berstatus memenuhi syarat sebelum dilakukan penetapan.
“KPU PPU berharap dari beberapa yang masih tidak memenuhi syarat dapat segera melakukan perbaikan agar berstatus memenuhi syarat serta dari 401 bacaleg tidak ada berkurang satu pun nantinya,” tutup Irwan. (NRD)