PPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung pertemuan KPU PPU, Rabu (21/6/2023).
Rapat ini dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU Agus Dahlan mewakili Bupati PPU, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU. Kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU, perangkat daerah terkait, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta perwakilan partai politik.
Memimipin langsung Ketua KPU PPU, Irwan Syahwana didampingi Komisioner KPU PPU, mengatakan hasil dari rapat pleno terbuka menetapkan DPT PPU sudah ditetapkan sebanyak 134.383 pemilih. Total DPT tersebut terbagi di empat kecamatan dan terbagi menjadi 542 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di 54 kelurahan/desa se-PPU.
Adapun TPS reguler sebanyak 540 dan TPS lokasi khusus sebanyak dua. lokasi TPS Khusus itu berada di Desa Bumi Harapan.
“Kita baru saja menetapkan DPT Kabupaten PPU totalnya 134.383 pemilih, dan terbagi menjadi dua TPS. Yaitu TPS reguler maupun TPS lokasi khusus,” ungkapnya.
Jumlah pemilih berdasarkan kecamata, sebanyak 63.501 berada di Kecamatan Penajam, 14.474 pemilih berada di Kecamatan Waru, 27.768 dari Kecamatan Babulu dan 28.640 berada di Kecamatan Sepaku. Disebutkan berdasarkan catatan KPU PPU dan masukan dari Bawaslu PPU, jumlah pemilih di lokasi khusus tersebut hanya ada 304 pemilih.
Dari jumlah total 134.383 itu, terinci jumlah pemilih laki-laki ada sebanyak 69.129 dan perempuan sebanyak 65.254 orang. Sementara untuk jumlah pemilih baru ada sebanyak 640 orang.
Irwan menegaskan mengenai pemilih ganda di PPU sudah dibersihkan. Melalui pleno Daftar Pemilihan Sementara (DPS) lalu yang digelar pada tanggal 3 Juni hingga 5 Juni 2023 di kecamatan.
“Pemilih ganda di PPU sudah kami bersihkan saat pleno DPS kemarin. Dan ketika nanti ada tanggapan lagi dari Bawaslu tentu akan segera kami tanggapi, tetapi harus memberikan dokumen otentik seperti KK dan KTP,” ujarnya.
Sementara itu ia juga menjelaskan, perubahan DPT ini bisa saja terjadi sebelum rapat pleno DPT tingkat provinsi digelar. Untuk jadwal rapat pleno DPT tingkat provinsi akan digelar pada tanggal 27 sampai 29 Juni 2023 mendatang.
“Mengenai perubahan data setelah penetapan DPT itu masih memungkinkan, sampai nanti pleno DPT tingkat provinsi yang akan digelar,” tutupnya. (SBK)