spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD PPU Minta Pemkab Selesaikan Data Penduduk Non Permanen

PPU – Para pekerja yang berada di Ibukota Negara (IKN) Nusantara berstatus sebagai penduduk non permanen. Pada dasarnya status tersebut segera dilakukan pendataan dari pihak terkait baik RT setempat maupun Dinas terkait.

Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor mengatakan kehadiran para pekerja wajib dilakukan pendataan, apalagi status para pekerja sebagai penduduk non permanen.

“Setidaknya RT setempat lakukan pendataan terkait ini, dan dinas terkait lakukan sosialisasinya agar para pekerja yang berstatus sebagai penduduk non permanen ini terdata dengan jelas,” ungkapnya. Selasa (20/6/2023)

Diketahui ada sekitar ratusan para pekerja yang belum mengisi data tersebut. Pengisian   data tersebut berbentuk link yang terkoneksi dari pusat.

“Alangkah baiknya dinas terkait jemput bola. Ini akan menjadi problem mendatang jika ini tidak terselesaikan secepatnya,” tegasnya.

DPRD PPU berharap penduduk non permanen ini segera diselesai salam pendataannya, bukan kita yang menunggu-menunggu alangkah baiknya kita lakukan jemput bola agar segala urusannya terselesaikan dengan cepat.

“Pastinya kami berharap kepada RT dan terkait dapat melakukan penyelesaianya ini sesegara mungkin, agar apa yang menjadi kegelisahan kita bersama bisa teratasi dengan adanya penduduk non permanen tersebut,” Pungkasnya. (nrd)

Baca Juga:   Marak Isu PHK Massal, Polres PPU Sinergi dengan Serikat Pekerja Kahutindo PT BFI
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER