spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Silaturahmi ke Bupati, KNPI PPU Siap Bersatu

PPU – Silaturahmi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Penajam Paser Utara (PPU) yang di komandoi Ketua Karateker KNPI PPU, Aris NH Nurhuda, bertemu langsung dengan Bupati PPU ,Hamdam, di kediamannya, Jum’at (16/6/2023).

Dalam pertemuan berlangsung KNPI PPU membahas tentang persiapan musyawarah daerah (musda) KNPI mendatang serta keinginan Pihaknya menghidupkan kembali organisasi kepemudaan PPU melalui KNPI.

Ketua Karateker, Aris NH Nurhuda, mengatakan kedatangan pihaknya ke PPU untuk menyatukan kembali KNPI PPU yang selama ini vakum, serta akan segera melaksanakan musda KNPI mendatang.

“Saya datang ke PPU saat ini sebagai ketua karateker KNPI yang dimana berkeinginan melaksanakan musda sesegara mungkin, dan menyatukan serta menghidupkan kembali organisasi Kepemudaan ini di PPU,” ungkapnya yang akrab disapa Aris.

Melihat keseriusan pemuda PPU terhadap kemajuan daerah dengan problem yang ada, pihaknya beryakinan akan menyatukan serta menyelesaikan segala problem dengan menyatukan KNPI dengan hanya 1 versi tanpa versi-versi lainnya.

“Dengan problem yang bergulir selama ini terhadap KNPI PPU, kedatangan kami ke PPU bukan hanya dalam moment silaturahmi saja akan tetapi kami berkeinginan menjadikan KNPI PPU satu tanpa adanya versi-versi lainnya,” tegasnya.

Baca Juga:   Pamit ke Seluruh OPD PPU, Zainal Dapat Banyak Pelajaran selama Menjabat

Harapannya dengan jalinan silaturamhi yang dilakukan bersama kepala daerah saat ini, akan menjadi titik terang KNPI PPU menjadi 1 versi serta problem-problem yang ada saat ini terlesaikan segera demi kemajuan pemuda PPU.

“Kita sangat berharap dengan silaturahmi serta dukungan dari kepala daerah, segala problem selama ini secepatnya terlesaikan serta menjadi titik terang bagi KNPI PPU untuk maju bersama pemuda PPU dalam kemajuan suatu daerah mendatang,” pungkasnya. (NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER