PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 24,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini.
Pencairan pendapatan tambahan bagi pegawai di lingkungan pemerintah daerah Benuo Taka ini akan dilakukan pada pertengahan tahun ini.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir menjelaskan bahwa anggaran tersebut telah dialokasikan untuk membayar gaji ke-13 ASN (Aparatur Sipil Negara) beserta tunjangan lainnya, termasuk TPP (Tunjangan Pemeliharaan dan Perbaikan).
“Anggaran untuk pembayaran kepada ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) telah tersedia dan mencukupi,” ucapnya pada Rabu (7/6/2023).
Pemberian gaji ke-13 dan TPP kepada PNS di lingkungan Pemkab PPU direncanakan akan dilakukan pada awal Juni 2023. Pada penyaluran gaji ke-13 tahun ini, Pemkab PPU juga akan menyalurkan tunjangan lainnya dan TPP sebesar 50 persen.
“Gaji ke-13 merupakan satu kali gaji pokok ditambah TPP, serta tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga dan jabatan,” sebut Muhajir.
Muhajir memastikan bahwa seluruh PNS akan menerima gaji ke-13 dan TPP, beserta tunjangan keluarga dan jabatan yang melekat. Hal ini juga berlaku untuk pejabat tinggi pratama atau setara dengan kepala dinas (eselon II).
Ia juga menjelaskan bahwa pemberian gaji ke-13, TPP, dan tunjangan melekat tersebut akan membantu pegawai Pemkab PPU dalam memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk kebutuhan pendidikan anak. “Pembayaran akan dimulai pada minggu pertama Juni,” tutupnya. (SBK)