spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdukcapil PPU Minta Pekerja IKN Lakukan Pendataan Non-Permanen

PPU – Ramainya para pekerja luar daerah Penajam Paser Utara (PPU) yang bekerja di Kecamatan Sepaku menjadi sorotan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU lantaran para pekerja belum mengisi data sebagai penduduk non permanen.

Pelaksana Tugas (plt) Disdukcapil PPU, Mawar, menyampaikan bahwa ada ratusan pekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang saat ini belum mengisi atau mendata diri sebagai penduduk non permanen, faktanya pihaknya beberapa waktu lalu bersama polres PPU sudah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.

“Memang benar para pekerja disana sampai saat ini belum ada yang mengisi data penduduk non permanen, padahal ini kan penting untuk pendataan kita khususnya PPU dalam hal menghadapi pemilu kedepan,” ungkapnya, Rabu (31/5/2023).

Plt Kepala Disdukcapil PPU, Mawar. (Deddy.RadarMedia)

Pihaknya juga menginginkan pengisian data tersebut bisa dilakukan sesegara mungkin, ketika dalam pengisian data tersebut mengalami kesulitan disdukcapil PPU akan menerima pendataan penduduk non permanen tersebut secara manual di kantornya.

“Jika memang mengalami kesulitan dalam pengisian data, datang saja ke disdukcapil kami akan bantu secara manual untuk pengisian data tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:   Bangun Kemajuan Pariwisata PPU, Tour & Travel Megatrav Garansi Kepuasan Pelanggan

Hal ini dilakukan agar kiranya para pendatang baik yang bekerja maupun tidak dapat mendata dirinya sebagai penduduk non permanen, dikarenakan penduduk non permanen ini berlaku satu tahun setelah melakukan pendataan diri. Pendataan ini sangat penting untuk PPU lantaran pihaknya ingin menghindari hal-hal seperti kriminalisasi, jika terdata akan mudah untuk menetralisir tindakan krimalisasi tersebut.

“Banyaknya penduduk pendatang maka akan rentan pula kriminalisasi terjadi, justru itu sangat pentingnya pendataan ini agar menetralisir hal tersebut. Harapan kami jelas sesegara mungkin dilakukan oleh perseorangan maupun dari pihak perusahaan yang membawa para pekerja tersebut,” tutupnya. (NRD)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER