PPU – Executive Commite (Exco) Partai Buruh Penajam Paser Utara (PPU) memiliki program bantuan hukum untuk masyarakat PPU yang membutuhkan. Hal ini sebagai bentuk
Seketaris Exco Partai Buruh PPU, Edy Triasno Basri mengatakan bahwa bantuan hukum ini diberikan secara gratis. Ditujukan pada masyarakat umum, khususnya pada para pekerja yang bekerja di wilayah kerja PPU.
“Kami dari Partai Buruh PPU memfasilitasi masyarakat PPU yang terkendala masalah hukum dengan bantuan hukum gratis,” ujarnya, Rabu (17/5/2023).
Bantuan hukum ini diberikan mengingat banyaknya kasus terkait perselisihan hubungan industrial (HI). Salah satunya masih banyak perusahaan yang memberikan hak para buruh tidak sesuai dengan aturan undang-undang ketenagkerjaan.
Disebutkan Edy, seperti honor di bawah upah minimum kabupaten (UMK), lembur tidak dibayarkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Dalam hal ini, Partai Buruh mendedikasikan dirinya sebagai tempat pengaduan para buruh.
“Banyaknya kasus perselisihan hubungan industrial inilah yang membuat Partai Buruh memberikan dampingan hukum gratis kepada para buruh PPU khususnya,” jelasnya.
Selain itu, hadirnya program ini juga dipertegas dengan anggapan minimnya peran pemerintah dalam penyelesaian permasalahan ini. Selama ini, pihaknya mengeahui tidak sedikit buruh yang kesulitan dan urung diberikan bantuan hukum dari pemerintah.
Oleh karena itu dalam hal ini, tegas Edy, seharusnya pemerintah dapat menemukan solusinya. Salah satunya dengan segera menggelar program bantuan hukum, agar para buruh merasa lebih diperhatikan kesejahteraannya dalam bekerja.
“Sampai saat ini, pemerintah tidak memberikan itu. Jadi hal itulah yang menjadi bentuk kegelisahan Partai Buruh untuk memberikan bantuan hukum. Selama ini buruh hanya bisa berteriak di jalan, serta melakukan demontrasi saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edy juga mengharapkan Partai Buruh PPU dapat mengisi perwakilannya parlemen khususnya di PPU. Agar dapat menjadi penyeimbang dalam kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap buruh.
Dalam hal ini ialah permasalahan hukum yang sering dialami oleh para buruh. Partai Buruh PPU dapat menjadi rumah politiknya.
“Pihaknya berharap adanya keterwakilan yang menduduki parlemen di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Agar para buruh dapat penyeimbang, tentang kebijakan pemerintah bukan hanya untuk dirugikan saja,” tutup Edy. (NRD)