PPU – Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti asesmen seleksi terbuka untuk jabatan tinggi pratama (JPT) di lingkup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Pelaksanaan penilaian tersebut telah digelar di Hotel Novotel Balikpapan pada Senin (15/5/2023) lalu. Dari jumlah tersebut, 33 orang ASN berasal dari PPU, dan 3 ASN berasal dari Kota Bontang serta 1 ASN lainnya berasal dari Kabupaten Paser.
Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif. Seleksi ini merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan agar asesmen dapat menemukan kompetensi yang tepat sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Uji kompetensi atau asesmen ini menjadi bagian yang sangat penting untuk menentukan. Serta menjadi referensi bagi kami di dinas mana untuk ditempatkan,” katanya yang juga Ketua Tim Seleksi ini, Selasa (16/5/2023).
Sekadar informasi, sebanyak 11 jabatan eselon II yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU kosong. Jabatan tersebut meliputi kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pertanian (Distan), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Selain itu, terdapat juga jabatan di Inspektorat, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Satpol-PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Diketahui bahwa pada awal pendaftaran yang dibuka pada 2-8 Mei 2023, terdapat 38 pendaftar. Namun, satu peserta dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena tidak memenuhi syarat.
“Salah satu yang menjadi penilaian dalam asesmen adalah ketepatan waktu. Ini bagian dari tipikal, karena pimpinan sebagian besar menjadi patron dalam segala hal, baik itu tindakan, ucapan, dan target kinerja,” ujar Tohar.
Dari sebelas jabatan yang dibuka tersebut, 37 peserta ini mendaftar di masing-masing posisi, dengan pembagian antara 3 hingga 4 peserta.
Disebutkan pula, setelah asesmen ini, tahapan selanjutnya adalah penentuan 3 nama yang cocok berdasarkan nilai tertinggi oleh panitia pelaksana (pansel) untuk direkomendasikan kepada kepala daerah. Namun sebelum Bupati PPU Hamdam Pongrewa memilih salah satunya, terlebih dahulu melaporkan pilihan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Setelah mendapatkan persetujuan dari KASN, barulah kepala daerah menetapkan peserta terpilih dan dilakukan pelantikan,” tutup Tohar. (SBK)