spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ratusan Pecinta Trail Supermoto Se-Kaltim Banjiri ISRD PPU

PPU – Gelaran Internasional Supermoto Ride Day (ISRD) Penajam Paser Utara (PPU) dipenuhi ratusan pemotor. Mereka berdatangan dari berbagai daerah Kalimantan Timur (Kaltim).

Kegiatan serentak ini lakukan diseluruh Indonesia, salah satunya dilakukan di PPU sebagai tuan rumah ISRD, Minggu (14/5/2023). Ketua Panitia ISRD, Bayu, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar jalinan silaturahmi antar pecinta motor trail atau supermoto tetap berjalan.

Adapun pemotor yang berdatang bukan hanya dari PPU saja, melainkan seluruh pecinta motor trail di Kaltim. “ISRD ini dilaksanakan diseluruh Indonesia, untuk wilayah kaltim PPU lah yang menjadi tuan rumahnya. Ratusan motor dari berbagai daerah kaltim datang alhamdulillah ramai,” ujarnya.

Setelah adanya ISRD ini, Supermoto Indonesia (SMI) PPU akan menghadapi anniversary yang akan di selenggarakan di juli mendatang. Untuk pemotor yang hadir akan diundang seluruh kalimantan khususnya.

“Kerja keras SMI PPU di tahun ini cukup berat, bukan hanya ISRD saja akan tetapi juga anniversarynya yang akan dilaksankan bulan juli mendatang,” jelas Bayu.

Baca Juga:   APBD PPU Naik 66,3 Persen, DPRD Beri Banyak Catatan

Harapannya setelah adanya ISRD ini jalinan silaturahmi antar club serta pecinta motor trail seluruh kaltim akan terus berjalan. Tidak lupa ucapan terimakasih kepada seluruh sponsor serta media patner yang rela meluangkan waktunya untuk kegiatan ini.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini jalinan silaturami antar pecinta motor trail atau supermoto ini terus berjalan, serta kami ucapkan banyak-banyak terimakasih atas segala dukungannya para sponsor dan media patner yang ada,” pungkasnya. (NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER