spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ratusan Pemotor Akan Banjiri ISRD PPU

PPU – International Supermoto Ride Day (ISRD) 2023 akan segera digelar di Penajam Paser Utara (PPU) pada Minggu (14/5/2023) mendatang. Segala persiapan sudah mulai dilakukan oleh kegiatan yang dipercayakan kepada Supermoto Indonesia (SMI) Chapter PPU.

Kegiatan yang sama juga akan digelar serentak di seluruh dunia, dan PPU menyambut kegiatan ini. Ketua SMI PPU, Ridwan, saat ditemui di lokasi kegiatan ISRD mengatakan bahwa kegiatan ini dipercayakan kepada chapter PPU untuk wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini menjadi kegiatan besar tahun ini, sementara mereka menunggu kegiatan anniversary yang akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang. (Minggu, 7/5/2023)

“Ini adalah kegiatan besar yang akan dilakukan oleh komunitas kita, di mana kita sebagai tuan rumah harus memberikan yang terbaik pada kegiatan ini mengingat bulan Juli mendatang kami akan melaksanakan kegiatan anniversary SMI PPU,” jelasnya.

Kegiatan ini akan dihadiri oleh ratusan pemotor pecinta trail dari seluruh Kaltim, dan akan berpusat di Islamic Center PPU sebagai titik kumpul. Setelah berkumpulnya ratusan motor, mereka akan menyusuri PPU menuju pusat kegiatan di Pantai Tanjung Jumlai.

Baca Juga:   Konsultasi Publik Peta Jalan Pendidikan IKN: Libatkan Masyarakat Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Nusantara

“Rute kegiatan sudah kita survey dan ditentukan oleh panitia ISRD. Pusat kegiatan akan dilaksanakan di villa pantai Tanjung Jumlai,” ucapnya.

Kegiatan ini juga akan diisi dengan kegiatan sosial berupa pemberian sembako kepada warga sekitar wilayah. Harapannya, dampak positif dari kegiatan ini bisa dirasakan oleh warga sekitar serta menghindari pemikiran negatif masyarakat terhadap komunitas motor.

“Kegiatan ini juga akan kami kemas dengan kegiatan berbagi kepada warga sekitar. Harapannya, dampak positif ini bisa dirasakan warga serta menghindari persepsi negatif masyarakat terhadap komunitas motor,” tutupnya. (NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER