spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 21 April, Ada 8 Titik Lokasi Salat Ied 1444 H di PPU

PPU – Sesuai penetapan awal Pengurus Pusat (PP), warga Muhammadiyah lebih dulu merayakan Idulfitri 1444 H, hari ini, Jumat 21 April 2023. Lokasi salat Ied tersebar di semua sentra Muhammadiyah yang ada di Penajam Paser Utara (PPU).

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan hari Idulfitri 1444 H jatuh pada Jumat 21 April 2023. Hal ini sesuai dengan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/1.0E/2023 tentang Penetaan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H.

“Tanggal 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Jumat Pahing, 21 April 2023 M,” bunyi maklumat tersebut.

Untuk pelaksanaan salat Ied di PPU, tersebar di beberapa titik baik cabang, ranting, maupun sekolah di 5 kecamatan yang ada. Terdapat total 8 titik terpusat pelaksanaan yang dirilis resmi Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) PPU melalui akun media sosial.

“Pimpinan Daerah Muhammadiyah Penajam Paser Utara telah mempersiapkan 8 titik lokasi penyelenggaraan salat Idulfitri yang tersebar di 4 Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM),” tulis edaran tersebut.

Delapan titik yang akan digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan salat Idulfitri yakni;

Baca Juga:   Polsek Babulu Gelar Jumat Curhat, Warga Desa Rawa Mulia Khawatirkan Remaja "Ngomik"

PCM Penajam di Pusat Dakwah Muhammadiyah di Kilometer 2 Kelurahan Penajam. Kemudian di PCM Waru berlokasi di Lapangan SDN 001 Waru.

Untuk di PCM Babulu bertempat di Lapangan Muhammadiyah Gang Mentari RT 005 Desa Babulu Darat dan Halaman Masjid Baiturrahim Desa Gunung Mulia. Serta di PCM Sepaku menyelenggarakan di Masjid Fastabikul Khoirot Desa Argo Mulyo, Masjid An Nur Desa Semoi Dua, Masjid Al Kauthar Desa Suko Mulyo dan Masjid Al Falah Desa Bukit Raya. “Mari datangi lokasi terdekat anda,” tutupnya. (SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER