spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disnakertrans PPU Tegaskan Perusahaan tak Mencicil THR Karyawan

PPU – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan perusahaan menuntaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Diberikan ke pada untuk para karyawan perusahaan yang beroperasi di wilayah Benuo Taka.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan (HIP) di Disnakertrans PPU, Yosep mengatakan pihaknya telah mengimbau sejak awal terkait kewajiban pemberian THR sesuai aturan yang berlaku. Ditegaskan pula ada sanksi yang bakal dikenakan jika ada perusahaan yang mangkir.

Diketahui sebelumnya, ada salah satu karyawan perusahaan yang mengadu tentang pembayaran, yaitu Waskita. Namun segera setelahnya, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan berkomunikasi dengan HRD perusahaan tersebut. Untuk mendapatkan titik terang terkait pembayaran THR.

“Memang sempat ada aduan, akan tetapi kami langsung cek ke lapangan dan menghubungi pihak perusahaan tersebut. Alhamdulillah semuanya sudah jelas dan saat ini sudah terbayarkan,” ujarnya Selasa (18/4/2023).

Dari komunikasi tersebut, proses pembayaran mendapatkan kepastian dengan beberapa catatan. Bahwa pembayaran harus dilakukan secara keseluruhan, atau tidak ada cicilan pembayaran THR.

Baca Juga:   Mantab Maju di Pilkada PPU, Mudyat Noor Siapkan Inovasi untuk Masyarakat Jawab Tantangan IKN

Jika terdapat perusahaan yang membayar THR dengan mencicil, maka Disnakertrans PPU akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. Ia berharap bahwa dengan hasil laporan yang sudah ada ini, tidak akan ada lagi laporan karyawan yang tidak dibayarkan THR. Bahkan tidak ada laporan pembayaran THR secara cicil.

“Kami tegaskan kepada perusahaan di PPU agar tidak membayar THR secara cicil. Jika kami menemukan hal tersebut, maka kami akan memberikan sanksi,” tutup Yosep. (NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER