spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

‘Nambah’ Libur Lebaran, Pemkab PPU Siapkan Sanksi Pemotongan Insentif

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan bertindak tegas terhadap pegawainya yang “mengurangi” waktu liburan Lebaran 2023. Jika ditemukan, mereka dapat dikenakan sanksi pemotongan insentif.

Diketahui pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada momen Idulfitri 1444 Hijriah mulai tanggal 19 hingga 25 April 2023. Masa ini berlaku untuk semua aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

“Sesuai dengan edaran pemerintah, cuti bersama ditetapkan mulai tanggal 19 sampai habis Lebaran,” ucap Sekkab PPU Tohar, Sabtu (15/4/2023).

Dia menegaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemkab PPU wajib patuh terhadap keputusan tersebut, yang merupakan bagian dari hak dan tanggung jawab bersama.

“Terkait dengan cuti bersama Lebaran bagi seluruh ASN, itu merupakan bagian dari tanggung jawab,” katanya.

Lebih lanjut, Tohar mengatakan bahwa hal ini termasuk dalam kedisiplinan pegawai dan merupakan tanggung jawab pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi pegawai di instansi masing-masing, baik yang tidak hadir sesuai jadwal yang berlaku, atau yang tidak masuk kantor sesuai jam kerja yang ditetapkan.

Baca Juga:   Tak Ada Solusi Jelas, 47 Karyawan Korban Konflik PT SSI dan APMR Mengadu ke Disnakertrans PPU

“Pengawasan ada di atasan masing-masing, apakah dia tidak hadir atau hanya sampai tengah hari,” ujarnya.

Selain itu, jika ada pegawai yang tidak disiplin, pihaknya telah menyiapkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk pemotongan tunjangan penambahan penghasilan jika terbukti melanggar.

“Jelas bahwa ini berkaitan dengan TPP dan sanksi disiplin ringan dapat diberlakukan,” pungkasnya. (SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER