spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Banyak Jalan Usaha Tani Rusak, Bijak Inginkan Penyederhanaan Regulasi UPT PU

PPU – Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menilai perlu adanya penyederhanaan regulasi UPT Pekerjaan Umum (PU) PPU. Hal ini untuk memudahkan adanya perbaikan jalan usaha tani di tiap kecamatan.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani menuturkan pihaknya konsen dalam perbaikan-perbaikan jalan daerah. Pasalnya, hingga kinii masih banyak jalan-jalan usaha tani rusak parah.

Menurtunya, di sinilah peran pemerintah pusat hngga ke pemerintah daerah untuk membangkitkan perekonomian masyarakat. Misal saja di Sepaku mengingat sepaku ini sebagai wilayah IKN (Ibu Kota Nusantara).

“Memang benar masih banyak jalan usaha tani yang rusak, ini justru bisa menghambat alur perekonomian masyarakat Kita,” ujarnya Jumat, (1/4/2023).

Dijelaskannya, sebagian besar masyarakat Sepaku bekerja di bidang pertanian. Jika jalan usaha tani itu tidak cepat di perbaiki maka, akan menghambat pengambilan hasil pertanian masyarakat.

“Dengan adanya jalan yang masih rusak ini, ‘kan jelas saja akan merugikan masyarakat pada saat mereka ingin menjual hasil panennya. Karena akses jalan yang kurang bagus,” ungkapnya.

Baca Juga:   Dialog Suara Pemuda Nusantara, Ungkap Keresahan dalam Keterlibatan Pembangunan IKN

Bijak menyebutkan jika saja UPT PU yang berada di Kecamatan Sepaku diberikan wewenang lebih. Maka akan dapat mempercepat perbaikan jalan tersebut.

“Yang kita inginkan regulasi yang sederhana, agar tidak terlalu lama menunggu yang mesti ke PU kabupaten lagi melainkan hanya cukup ke UPT saja,” jelasnya.

Harapannya peran pemerintah sangat ditunjukkan dalam hal ini. Melalui penyederhanaan regulasi-regulasi ini.

Anggota DPRD PPU Dapil Sepaku, Bijak Ilhamdani bersama warga Desa Binuang, Sepaku. (Deddy/RadarMedia)

Jadi Peran UPT PU di setiap kecamatan lebih baik karena diberikan wewenang dalam mengeksekusi secara cepat. Tanpa harus menunggu-menunggu keputusan di Dinas PUPR PPU.

“Kita berharap penyederhanaan ini dapat dilakukan, agar tidak menyulitkan masyarakat yang ingin mengajukan perbaikan jalan tersebut. Tentu saja harus tetap dengan prasyarat yang benar,” tutup Bijak. (ADV/NRD)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER