PPU – Jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) diubah selama bulan puasa. Hal ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) selama Ramadan 2023.
Secara resmi penyesuaian jam kerja ini disampaikan dalam bentuk Surat Edaran Bupati PPU Nomor 061.2/447/TU-Pimp/117/Ortal. Adapun hal ini mengacu instruksi dari pemerintah pusat.
“Sama dengan tahun sebelumnya, jam kerja ASN akan mengalami penyesuaian. Berlaku untuk yang memiliki jam kerja selama lima maupun enam hari,” ujar Bupati PPU Hamdam Pongrewa Rabu (22/3/2023).
Bagi instansi yang lima hari bekerja dalam seminggu, penyesuaian jam kerjanya mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Sementara yang bekerja selama enam hari dalam seminggu, mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita.
Hamdam mengungkapkan, meski ada penyesuaian jam kerja, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan efektif. Tugas dan tanggung jawab para pegawai, harus tetap dijalankan secara baik.
“Tetap harus bekerja dan melakukan pelayanan meskipun disesuaikan jam kerjanya,” tegasnya.
Ia mengimbau pelayanan pemerintah dalam segala situasi haruslah menjadi bagian utama. Ia tidak menginginkan pelaksanaan ibadah puasa menjadi satu alasan buruknya kinerja pemerintah.
“Pelayanan kepada masyarakat juga harus tetap berjalan dengan baik. Walaupun memang Kami harus menyesuaikan dengan situasinya ketika menjalankan ibadah puasa,” pungkas Hamdam. (SBK)