spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Prioritaskan Peningkatan SDM Dalam Momentum HUT Ke-21

PPU – Dalam momentum peringatan HUT Ke-21 Penajam Paser Utara (PPU), Pemkab PPU diminta untuk melakukan beberapa peningkatan. Salah satu yang harus menjadi prioritas ialah peningkatan sumber daya manusia (SDM) sebagai persiapan untuk menyambut Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua Fraksi Gabungan Amanat Bulan Bintang, Zainal Arifin memberikan apresiasi atas raihan prestasi hingga di usia ke-21 ini. Ia berharap, dari sini langkah pembangunan di Benuo Taka dapat berjalan dengan baik.

“Selamat HUT yang ke-21, dengan momentum ini Kami berharap PPU dapat semakin maju,” ucapnya, Rabu (15/3/2023).

Selain doa terhadap pemerintah daerah, ia juga mengharapkan masyarakat PPU dapat turut merasakan kemajuan ini. Hal itu sebagai ungkapan semangat dalam mendukung upaya dan program kesejahteraan warga.

“SDM dan masyarakat PPU semakin meningkat. Sehingga berimbas pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Tidak sampai di situ, Zainal mengingatkan pada Pemkab PPU untuk tetap berfokus pada peningkatan pembangunan daerah ke depan. Selain infrastruktur yang harus dikejar, ia juga meminta untuk orientasi pembangunan fokus pada pengembangan SDM.

Baca Juga:   Otorita IKN Klarifikasi Video Hoaks Banjir di Kawasan Inti IKN

“Catatannya tentu tetap harus melakukan peningkatan SDM dalam menyambut IKN, perlu dilakukan,” ujarnya.

Hal in perlu dilakukan sebagai salah satu persiapan dalam menyambut IKN. Tentunya itu juga menjadi salah satu upaya agar masyarakat dapat berkontribusi daerah dalam mendukung rencana pusat tersebut.

“Sehingga masyarakat PPU tidak hanya menjadi penonton. Namun terlibat di dalamnnya,” pungkas Zainal. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER