PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 PPU di Gedung Paripurna DPRD PPU, Sabtu (11/3/2023). Dalam momentum ini, legislatif meminta adanya persiapan pengubahan regulasi dasar berdirinya daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor dihadiri Bupati PPU, Hamdam, Sekda PPU, Tohar. Kemudian juga Wakil Ketua II DPRD PPU, Raup Muin, instansi vertikal dan pejabat di lingkungan Pemkab PPU serta tamu undangan lainnya.
Syahrudin menyatakan Pemkab PPU perlu segera mengajukan ke pemerintah pusat untuk merevisi aturan. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penanam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur.
“Undang-Undang pembentukan PPU menjadi daerah otonom tersebut perlu direvisi seiring dengan ditetapkannya Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN),” ujarnya.
Sebab, sebagian wilayah PPU diambil alih pemerintah pusat untuk pembangunan ibu kota pengganti Jakarta. Meski masih dalam persiapan, menurutnya, Pemkab PPU tetap perlu memrioritaskan hal tersebut.
“Kecamatan Sepaku diambil alih untuk pembangunan IKN, karena itu perlu dilakukan revisi Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU,” kata Syahrudin.
Adapun poin yang perlu dipertegas dan revisi UU ini lantaran wilayah PPU nantinya berkurang setelah Kecamatan Sepaku resmi keluar dari wilayah administrasi PPU. Tentunya hal ini akan menjadi kerancuan jika tidak segera mendapatkan penyesuaian.
“Di Undang-Undang Nomor 7 itu wilayahnya mencakup Kecamatan Sepaku, Penajam, Waru dan Babulu. Kalau Kecamatan Sepaku diambil alih untuk IKN, maka wajib direvisi undang-undang itu,” terangnya.
Selain itu, kata Syahrudin, DPRD juga merekomendasikan ke Pemkab PPU segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perubahan RTRW harus dilakukan untuk menyesuaikan rencana pembangunan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku.
“Selain Kecamatan Sepaku dilepas untuk IKN, kita juga perlu melakukan penyesuaian RTRW untuk mengakselerasi dengan IKN,” pungkasnya. (ADV/SBK)