spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Revisi Perbup Kenaikan Gaji THL Masih Dievaluasi Pemprov Kaltim

PPU – Rencana kenaikan honor para tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) tahun ini masih belum dilakukan. Alasannya karena revisi peraturan bupati (perbup) mengenai kenaikan gaji THL hingga kini masih dievaluasi oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Beberapa poin evaluasinya di seputaran nominal kenaikan yang diusulkan. Khususnya terkait dampaknya pada APBD PPU. “Kenaikan gaji THL itu berkisar Rp 200 ribu. Jadi dievaluasi, soal besaran kenaikan itu dan konsekuensi dengan APBD PPU,” ucap Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab PPU, Pitono, Sabtu (25/2/2023).

Meski besarannya disebutkan, ia masih belum dapat memastikan skema penerapan kenaikan gaji tersebut. Sebab ada 2 kemungkinan, yang diterapkan secara kumulatif atau bervariatif tergantung beban kerjanya.

Seperti diketahui, revisi perbup mengenai besaran gaji baru pada honorer di PPU ini mestinya sudah berlaku pada Januari 2023 seperti kemauan Bupati PPU. Karena hingga kini proses evaluasi belum selesai, sekira 3.000 pegawai non-PNS di lingkungan Pemkab PPU ini masih menerima gaji normal.

Baca Juga:   Pembangunan Jalan Tol Segmen 6A dan 6B Terus Berlanjut, Target Juni atau Agustus 2025 Akan Terhubung dari Kilo 13 ke IKN

Kendati begitu, saat perbup ini berlaku, para THL tetap akan merasakan kenaikan gaji sejak awal tahun. Jadi besaran kenaikan itu nantinya ditambahkan setelahnya.

“Sudah ada edaran dari BKAD untuk melaksanakan penggajian berdasarkan perbup lama, kalau ada Perbup baru mereka melakukan penyesuaian,” ungkap Pitono.

Proses pengajuan evaluasi ke Biro Hukum Pemprov Kaltim dilakukan di awal Februari lalu. Ia berharap hasil evaluasi bisa selesai segera agar bisa cepat diterapkan.

“Minggu depan kita berharap sudah selesai, atau bisa lebih cepat. Semoga sebelum habis bulan ini sudah selesai,” pungkasnya. (ADV/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER