spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

6 Raperda PPU Disahkan Menjadi Perda

PPU – Sekkab Penajam Paser Utara (PPU), Tohar mengapresiasi kerja DPRD PPU dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) 2022 menjadi peraturan daerah (perda). Ia berharap adanya perda yang baru disahkan dapat menjadi penunjang penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk masyarakat Benuo Taka.

Rapat Paripurna DPRD PPU dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) DPRD digelar, Kamis, (23/2/2023) di Gedung Paripurna DPRD PPU. Terhadap pandangan atas dua Raperda usulan Pemkab PPU dan empat Raperda Inisiatif DPRD PPU.

Mewakili Bupati PPU, Hamdam Pongrewa, Tohar mengatakan bahwa pelaksanaan paripurna adalah bagian prosedur pembentukan produk hukum perda. Tahapan ini merupakan bentuk persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Proses penyusunan 6 raperda ini telah melewati tahapan pembahasan bersama. Pada kesempatan hari ini telah memasuki tahapan terpenting, sebelum penetapan dan pengundangan yaitu penyampaian laporan pansus DPRD yang menentukan kelanjutan terhadap proses pembentukan 6 perda,” jelasnya.

Adapun keenam raperda telah diselesaikan pembahasannya dan telah mendapatkan hasil fasilitasi Gubernur Kaltim Isran Noor dan disetujui dengan beberapa penyempurnaan. Raperda yang disahkan ialah tentang penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas, Raperda tentang dukungan dan fasilitasi bagi pondok pesantren.

Baca Juga:   Bumdes PPU Semakin Mandiri, 18 Desa Kini Memiliki Badan Hukum untuk Kembangkan Ekonomi

Kemudian tentang keterbukaan informasi publik, tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah dan tentang perlindungan perempuan korban kekerasan.

“Alhamdulillah, dari penyampaian laporan pansus DPRD menyatakan memberikan persetujuan atas 6 raperda tersebut menjadi perda. Pemkab PPU sangat mengapresiasi persetujuan tersebut,” ujarnya.

Perda baru ini dianggap sangat penting sebagai bagian penataan peraturan perundang-undangan di daerah. Dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.

“Seperti pelayanan keterbukaan informasi publik, peningkatan peran pemerintah daerah dibidang keagamaan khususnya pesantren, perkuatan regulasi BPD, perkuatan regulasi dalam upaya perlindungan dan pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas dan perlindungan perempuan dan pengarusutamaan gender di daerah,” papar Tohar.

Ia berharap, adanya kebijakan daerah ini dapat memberikan dasar dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk masyarakat PPU. Juga terkait melindungi hak para warga dalam berkehidupan. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER