PPU – Persoalan nilai pembebasan lahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) bergejolak. Pemkab PPU merespons dengan menyampaikan problematika ini ke pemerintah pusat.
Seperti diketahui, sejak beberapa masyarakat yang lahannya masuk dalam lokasi pembangunan IKN mengeluhkan proses ganti rugi/untung. Apalagi beberapa dari mereka ada yang tidak memiliki legalitas atas lahan yang mereka tempati sejak lama itu.
Sekkab PPU, Tohar mengungkapkan pemerintah daerah akan berupaya mendukung warganya untuk mendapatkan yang seharusnya. Terkait kondisi itu, ia mengaku telah menyampaikan permasalahan ke pemerintah pusat.
“Tanggal 12 Februari lalu sudah kami sampaikan ke pusat terkait fakta yang terjadi di tengah masyarakat Sepaku,” ujarnya, Rabu (22/2/2023).
Selain permasalahan legalitas lahan, baik yang hanya memiliki segel tanah atau bahkan tak memiliki alas hukum sama sekali. Juga disampaikan nilai pembebasan lahan yang dinilai tidak memuaskan, yang hanya berkisar Rp 100 ribu – Rp 300 ribu.
Terlepas dari itu pula, masyarakat Sepaku juga memiliki kekhawatiran terlebih yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa sebagian dari mereka jelas tidak memiliki kekuatan hukum atas hak lahan mereka.
“Artinya masuk di kawasan HGU, sudah ada secara de facto dan mereka mengusahakan aspek legalitas yang belum ada. Itu termasuk yang disuarakan masyarakat,” sebut Tohar.
Menurutnya, pemerintah pusat harusnya memberikan alterntif atas permasalahn legalitas tanah warga Sepaku. Baik dalam bentuk sertifkat maupun non sertfikat seperti Surat Kepemilikan Tanah (SKT) atau segel.
Meski masih banyak masyarakat yang belum memilikinya, patut diketahui masyarakat Sepaku terus mengupayakan itu. Bahkan sejak masifnya pembebasan tanah yang dilakukan di KIPP IKN.
“Jawaban pusat selalu normatif, katanya ‘akan kami kaji’. Itu bagian persoalan yang melingkupi dan sudah Kami sampaikan ke pusat,” tutup Tohar. (SBK)