spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati PPU Apresiasi Tinggi Gelaran Festival Ungan Berayak Sesulu

PPU – Festival Ungan Berayak Desa Sesulu resmi dibuka sebagai wujud menjaga dan melestarikan budaya lokal khususnya budaya Suku Paser di Penajam Paser Utara (PPU). Tema yang diangkat ialah ‘Milenial Cinta Budaya Untuk Kejayaan Bhineka Tunggal Ika’.

Gelaran bertempat di Halaman Kantor Desa Sesulu. Acara ini digelar para pemuda Desa Sesulu berlangsung selama 14 hari mulai 18 Februari hingga 4 Maret 2023.

Kepala Desa Sesulu, Rahman mengatakan, kegiatan ini merupakan yang pertama diadakan. Selain sebagai upaya pelestarian budaya, juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. “Ini kegiatan festival budaya yang pertama yang digelar,” katanya Minggu (19/2/2023).

Ada berbagai pertunjukkan yang disajikan selama 2 pekan digelar. Di antaranya, pertunjukan tari dan musik tradisional, hingga gelaran karnaval budaya.

Dalam sepanjang acara juga, akan diisi oleh bazar UMKM. Rahman menyebut bahwa pelaksanaan acara ini secara swadaya tanpa bantuan dari APBDes.

“Untuk itu, saya sangat mengapresiasi semangat dari masyarakatnya, yang mendukung suksesnya festival budaya pertama ini,” kata Rahman.

Baca Juga:   Peningkatan Kompetensi Guru di PPU Melalui Kombel, Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan

Bupati PPU, Hamdam Pongrewa turut mengapresiasi tinggi atas kegiatan yang digelar. Dengan terlibatnya kaum milenial yang mengembangan UMKM akan dapat menggairahkan kembali iklim usaha di PPU, khususnya bagi para pelaku UMKM.

“Bagi semua pelaku UMKM , harus bisa memanfaatkan kegiatan seperti ini sebaik-baiknya. Saya berharap semua pelaku UMKM di PPU bisa semakin tumbuh dan berkembang lebih baik lagi,” katanya.

Kemudian juga terkait mengangkatnya eksistensi budaya lokal. Pelestarian budaya lokal cukup penting saat ini, terlebih karena adanya Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Saya berharap Festival Ungan Berayak  bisa dijadikan event tahunan di Desa Sesulu dan menjadi agenda resmi yang dilaksanakan setiap tahunnya. Sedapat mungkin dapat ditetapkan dalam peraturan desa untuk dianggarkan di ADD,” tutup Hamdam. (SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER