PPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) berharap alokasi dana untuk Pemilu 2024 mendatang tidak dipangkas lagi. Pasalnya anggaran yang bakal diberikan Pemkab PPU saat ini saja sudah lebih rendah dibandingkan Pemilu 2018.
Pemkab PPU melakukan asistensi menjadi Rp 22,9 miliar dari usulan sebesar Rp 31,3 miliar. Turun sekira Rp 8,4 miliar, membuat KPU PPU memangkas berbagai kebutuhan anggaran tiap program.
“Kami ajukan usulan anggaran Pilkada Rp 31,3 miliar pada Maret 2022 lalu, ada beberapa kali asistensi, dan saat ini diasistensi,” kata Ketua KPU PPU, Irwan Syahwana, Minggu (19/2/2023).
Pada Juni lalu Pemkab PPU melakukan asistensi anggaran Pilkada dan berkurang menjadi Rp 30,1 miliar. Lalu kembali melakukan pencermatan yang kedua ini dan hasilnya turun lagi menjadi Rp 22,9 miliar.
Irwan berharap tidak ada lagi pengurangan anggaran pada asistensi dan pencermatan berikutnya. Sebab dana tersebut sudah jauh di bawah anggaran Pilkada 2018 yang sebesar Rp 26 miliar.
“Pemerintah daerah mengurangi anggaran Pilkada dengan harapan ada dukungan anggaran dari pemerintah provinsi. KPU ajukan usulan anggaran Pilkada kepada pemerintah provinsi Rp 7,3 miliar,” jelasnya.
Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai 27 kegiatan penyelenggaraan Pilkada yang bakal berlangsung pada 27 November 2024. Dia mengatakan pencairan anggaran yang diajukan akan dibagi menjadi dua tahun anggaran yang disalurkan pada 2023 sebanyak 40 persen dan 60 persen pada 2024 karena tahapan Pilkada 2024 dimulai pada Oktober 2023.
“Anggaran yang dicairkan pada 2023 digunakan untuk tahapan pelaksanaan persiapan seperti peluncuran tahapan, sosialisasi dan perekrutan adhoc,” jelas Irwan.
Pencairan anggaran pada 2024 untuk kegiatan pengadaan logistik, pembayaran honor adhoc, dan perekrutan panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai 27 kegiatan penyelenggaraan Pilkada yang bakal berlangsung pada 27 November 2024. Mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pembentukan kelompok kerja, sosialisasi, tahapan pencalonan, pelaksanaan kegiatan kampanye, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara. (SBK)