spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Berau Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur via MiChat

TANJUNG REDEB – Seorang perempuan berinisal RAA (20) terpaksa mendekam di dalam dinginnya jeruji besi. Sebab, ia melakukan praktik perdagangan manusia secara online melalui aplikasi MiChat. Nahas, korban yang dijajakan kepada para pria hidung belang berstatus dibawah umur.

Dalam Press Release yang digelar Selasa (14/2/2023), Kabagops Polres Berau, Kompol Febriadi Silvano Muabuay mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melapor ke hotline Polres Berau dan Whatsapp Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya.

Setelah mendapat laporan pada Minggu (12/2/2023) lalu sekitar pukul 01.30 Wita, pihaknya mengamankan RAA karena diduga melakukan tindak pidana eksploitasi terhadap seorang anak dibawah umur berinisial FZ (16). “Pelaku menawarkan korban FZ melalui aplikasi dengan harga Rp 400 ribu sebanyak dua kali. Dari hasil penawaran yang dilakukan RAA, dirinya mendapat fee sebesar Rp 100 ribu,” jelas Kompol Febriadi.

Dia memaparkan, selain FZ ada empat korban lainnya. Yakni MA (21), ST (18), FA (16) dan UF (19). Agar kasus ini tidak terus terjadi, RAA diamankan di rumah orang tuanya. “Setelah itu kami cek ponsel pelaku. Benar saja adanya transaksi penawaran yang dilakukan. Lalu ada barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu hasil eksploitasi,” bebernya.

Baca Juga:   Kolaborasi "Tunjuk Tangan untuk Generasi Maju" SGM Eksplor dan Alfamart Dukung Pemenuhan Pendidikan dan Nutrisi Anak Indonesia

RAA mengaku telah melakukan praktik haram ini sejak delapan bulan lalu. Dari keterangannya juga, para korban tersebut tidak ada yang berstatus pelajar. “Atas apa yang telah diperbuat, pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah,” tutup Kompol Febriadi. (dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER