spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Antisipasi Konflik Antar Warga, Polres PPU Dorong Pemerintah Daerah Terbitkan Perda Penertiban Hewan Ternak

PPU – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) mendorong adanya kebijakan penertiban hewan ternak sekelas peraturan daerah (perda) di wilayahnya. Hal ini untuk meminimalisir potensi konflik di masyarakat terkait hewan ternak.

Baru-baru ini masyarakat digegerkan dengan adanya kasus kehilangan ternak sapi. Tak tanggung-tanggung, 11 ekor sapi langsung raib dieksekusi komplotan pencuri.

Beruntung saat ini komplotan telah dibekuk. Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran untuk semua pihak. Khususnya masyarakat dalam memelihara hewan ternaknya.

“Ini juga sekaligus menjadi imbauan untuk masyarakat luas PPU, kalau memiliki hewan ternak, tolong hewan ternaknya dijaga, dibuatkan kandang, jangan dilepasliarkan,” jelasnya, Rabu, (8/2/2023).

Seperti diketahui, mayoritas masyarakat PPU merupakan petani, berkebun, nelayan dan peternak. Jadi jumlah warga yang memiliki hewan ternak seperti ayam, kambing dan sapi memang banyak.

Namun kebiasaan dalam memelihara, utamanya sapi, masih dengan sistem lama. Jadi tidak semua peternak memiliki kandang representatif yang aman. Kebanyakan justru dibiarkan terikat di padang rumput, atau bahkan dilepas begitu saja.

Baca Juga:   Diskominfo PPU Gelar Sosialisasi dan Pembinaan KIM Kelurahan Dan Desa di Sepaku

“Dulu juga ada kejadian, Kami pernah menangani permasalahan hewan ternak yang masuk lahan orang. Ternak memakan tanaman padi orang lain. Lalu terjadi konflik antar pemilik sapi dan pemilik sawah. Itu juga problem,” bebernya.

Jadi hal semacam itu, sambung Hendrik yang perlu menjadi perhatian warga. Ia juga mendorong pemerntah daerah, baik Pemkab PPU maupun DPRD PPU dapat memberikan perhatian terhadap isu ini.

“Mari jadikan ini momentum, karena di PPU ini masih belum memiliki Perda tentang penertiban hewan ternak,” tandasnya.

Selain sebagai untuk melindungi masyarakat, regulasi ini sejatinya juga perlu diterbitkan segera. Mengingat PPU sebagai penyangga pangan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mana semua urusan memang haruslah diatur dengan optimal.

“PPU sebagai daerah asal IKN, ayo mulai berbenah secara administrasi, berbenah juga secara aturan,” sambungnya.

Sehingga hewan ternak yang dimiliki masyarakat juga tidak hanya diwajibkan diatur. Namun juga mendapatkan prioritas dalam program vaksinasi, bimbingan konsultasi dan sebagainya.

“Semoga ini direspons oleh para pimpinan Kita untuk cepat menerbitkan peraturan daerah soal penertiban hewan ternak,” tuntasnya. (SBK)

Baca Juga:   PHRI PPU Pastikan Masih Ada Hotel “Available” Jelang Upacara HUT RI ke-79 di IKN
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER