spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tersangka Peragakan Ulang Pembunuhan Penjual Mainan Petung

PPU – Reka ulang adegan pembunuhan seorang pedagang mainan di Penajam Paser Utara (PPU) digelar, Selasa, (7/2/2023). Terungkap beberapa adegan pemukulan pada korban bertambah dari keterangan awal pelaku.

Sebanyak 33 adegan, diperagakan oleh langsung oleh tersangka KDS (45) saat mengahabisi korban SR (49). Terlihat beberapa pukulan pada bagian kepala terlihat dalam rekonstuksi tepat di tempat kejadian perkara (TKP), di Kelurahan Petung.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menjelaskan rekonstruksi ini digelar untuk kepentingan pemeriksaan kembali, melengkapi berkas perkara serta pengembangan penyidik. Serta untuk mendapat gambaran bagaimana peristiwa itu terjadi saat itu.

“Tersangka pembunuhan memperagakan adegan mulai dari awal kedatangan, hingga adegan saat tersangka meninggalkan, usai membunuh,” ujarnya.

Untuk diingat, salah satu pedagang mainan keliling warga Kelurahan Petung, SR ditemukan tak bernyawa tepat di depan rumahnya di RT 19 pada 18 Januari lalu. Belakangan baru diketahui pelaku pembunuhan adalah seorang rekannnya sendiri yakni KDS.

Motif pembunuhan yakni karena tersangka mengaku sakit hati, saat bertamu dan tak disambut baik serta tak diberi air minum. Setelah melakukan aksinya, KDS sempat mengambil handphone milik korban dan kemudian melarikan diri lalu tertangkap di Samarinda.

Baca Juga:   Ajak Awak Media Visit Kesiapan Upacara HUT Ke-79 RI, Koordinasi Humas Otorita IKN Dinilai Berantakan

Dari rekontruksi ini, Dian mengungkapkan ada beberapa perbedaan kejadian dari keterangan awal tersangka yang tertuang dalam bertita acara [emeriksaan (BAP). Seperti kejadian cekcok di dalam rumah dan baku pukul.

“Ada perbedaan antara rekon dan BAP. Ternyata ada beberapa adegan yang tidak ada, dan, hanya ada adegan bergumul antara korban dan tersangka,” sebutnya.

Selain itu, beberapa titik pukul yang dilakukan KDS juga bertambah. Awalnya yang hanya diakui pukulan terjadi di bagian kepala, ternyata juga terjadi di bagian perut dan mata korban.

Tapi untuk alat yang digunakan korban tidak berubah. Yakni pemukulan tersebut dilakukan dengan menggunakan kayu ulin, yang didapat tersangka saat mengejar korban.

“Pemukulan juga ada perbedaan, ada nambah di perut dan di mata, di BAP tidak ada. Adegan ini, saat korban sudah tergeletak di halaman depan rumahnya,” imbuh Dian.

Lebih lanjut, beberapa informasi baru ini akan masuk dalam BAP lanjutan, sebagai pelengkap BAP awal. Dian menegaskan, hasil reka ulang adegan ini tidak akan memengaruhi kontruksi pasal yang disangkakan pada KDS.

Baca Juga:   Tunggakan Pajak Kendaraan Semester Pertama 2023 di PPU Capai RP 6,7 Miliar

Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Alasan tetap sama dengan yang disampaikan. Ancaman pasal kepada tersangka juga masih sama,” tutupnya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER