spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PHKT Bantu DLH PPU Sewa ALat Berat untuk TPA Buluminung

PPU – Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) membantu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) dalam pengelolaan sampah di daerah. Adanya bantuan ini tentunya meringankan pekerjaan pengelolaan sampah yang tidak bisa ditunda.

Kepala DLH PPU, Tita Deritayati mengunkapkan bantuan tersebut dalam bentuk dana sewa alat berat untuk pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan AKhir (TPA) Buluminung. Tentu hal ini sangat membantu pihaknya dalam melakukan penanganan sampah di sana.

“Alat berat DLH untuk pengelolaan TPA sudah tidak bisa digunakan lagi. Sehingga kesulitan dalam melakukan proses pemadatan sampah dan pengurukan sampah,” ujar dia, Selasa (7/2/2023).

Dalam melakukan berbagai proses itu selama ini memang membutuhkan tenaga alat berat. Mengingat timbulan sampah di TPA milik Pemkab PPU ini mencapai puluhan ton per hari.

“Itu memerlukan alat berat. Jadi kalau tidak ada alat beratnya, tentu menjadi masalah,” imbuh Tita.

Pihaknya sendiri sebenarnya tahun in sudah bisa mengadakan alat baru milik pemerintah. Namun dalam prosesnya tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Sementara, pengelolaan sampah dengan alat berta berjenis excavator ini tidak bisa ditunda. Dalam pengadaan alat berat sendiri, DLH PPU mengalokasikan anggaran sekira Rp, 1,2 miliar untuk 1 excavator.

Baca Juga:   Enam Bacalon Bupati PPU Daftar dan Lanjut Seleksi ke DPP PAN

“Nah, tahun ini baru ada pengadaan alat berat, dan proses pengadaanya memerlukan waktu. Jadi pihak PHKT inisiatif membantu untuk sewa alat berat selama 2 bulan. Kalau memberikan alat, mahal, mereka juga belum siap,” jelas dia.

Jadi, sambil menunggu pengadaan alat berat itu, Tita sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas bantuan yang diberikan PHKT. Adapun bantuan sewa alat berat ini sudah berjalan sejak Januari lalu. Dia berhatap proses pengadaan alat berat baru DLH PPU telah selesai dalam jangka itu.

“Ke depan, Kami juga mengajukan pengadaan alat berat ke Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat. Karena idealnya dalam pengelolalan TPA minimal ada 2 alat berat lagi, dozer dan bulldozer,” pungkas dia. (SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER