PENAJAM – Setidaknya telah ada lima investor yang mulai melakukan penjajakan ke Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) saat ini. Bahkan telah ada yang menyebut besaran investasi yang disiapkan hingga Rp 1,5 triliun.
Tak bisa dipungkiri bahwa adanya rencana pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) lah yang telah menarik perhatian mereka, yang menilai bahwa daerah berjuluk Benuo Taka ini seksi sebagai kawasan untuk tempat mereka menangkap peluang di pusat negara masa depan itu.
Bahkan Pemkab PPU juga telah menyadari ini jauh-jauh hari. Pemkab PPU sigap dengan melakukan perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pun karena ada wilayahnya yang terambil sebagai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN.
“Pengaturan pola ruang ini juga sebagai salah satu persiapan menyambut para investor untuk berinvestasi di Penjam Paser Utara,” kata Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang belum lama ini.
Ia menyebutkan pula para calon investor ini datang dari berbagai sektor industri. Yang telah muncul ini mulai dari perusahaan solar panel, pariwisata, pengelolaan sampah dan sebagainya. “Sudah ada empat sampai lima perusahaan yang tertarik,” tandasnya.
Salah satu yang terungkap ialah PT Prosympac Oil and Gas asal Korea Selatan menawarkan investasi Rp 1,5 triliun. Itu untuk membangun industri pengolahan sampah menjadi bahan kimia di PPU.
Ini dianggap merupakan terobosan baru yang dapat menyelesaikan permasalahan sampah. Konsep kerja sama yang ditawarkan melalui skema kerja sama KPBU (kerja sama pemerintah dengan badan usaha) atau KPI (kerja sama pemanfaatan infrastruktur).
“Ya pemerintah kabupaten menyambut tawaran perusahaan Korea Selatan,” kata Nicko.
Ia mengungkapkan pemilik modal asal Korea Selatan dan memiliki perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas tersebut melakukan penjajakan.
Mereka masih melihat kebutuhan sampah yang digunakan untuk membangun industri pengolahan sampah menjadi bahan kimia di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Hal ini juga fase yang dialami calon investor lainnya. Meski telah menyatakan minat namun perusahaan-perusahaan tersebut belum ada yang sampai pada tahap mengurus perizinan.
Mereka sampai kini masih berkutat pada tahap penjajakan awal, mencari potensi pasar dari hasil produksi mereka nantinya.
Selain itu, yang menjadi kendala lain yang dialami investor yakni berkaitan dengan perizinan. Utamanya yang berhubungan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Belum ada terealisasi masih penjajakan awal. Misal dalam penentuan lokasi yang akan dibangun pabrik solar panel, mereka harus dapat kepastian dulu, sampai ke urusan pembelinya,” demikian Nicko. (SBK)