spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

10 Paket Sabu-Sabu Siap Edar di PPU Berhasil Diamankan Polisi

PENAJAM – Sabu-sabu sebanyak 10 paket siap edar di Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) berhasil diamankan dari tangan bandar. Satu orang tersangka berinisial Ta (39) berhasil diringkus jajaran Satuan Reskrim Polsek Babulu di sebuah rumah kontrakan di RT 01 Desa Labangka Barat, Babulu.

Ta diketahui sudah sejak lama meresahkan warga sekitar. Penangkapan Ta dilakukan pada Sabtu sore, sekira pukul 18.00 (28/1/2023).

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Babulu, Ipda Rajamuddin, Minggu, (29/1/2023).

Berdasarkan KTP, tersangka merupakan warga warga Desa Sebakung Taka, Paser. Saat digrebek, Ta hanya menurut dan tidak melakukan perlawanan.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan rumah. Didapatkan 30 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,72 gram,” terangnya.

Bersamanya juga turut diamankan sebuah handphone merek Vivo, sebuah timbangan digital, 2 ball plastik klip, 2 buah sendok takar dan beberapa lagi plastik klip ukuran bervariasi. Diyakini berbagai alat bukti tersebut yang dugunakan tersangka dalam aksi edarnya.

Baca Juga:   Gunakan Aset Pemkab PPU Secara Ilegal, Kelurahan Nenang Bersama Aparat Lakukan Penertiban

Dengan ini disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Rencanan tindak lanjut ialah proses penyidikan. Sebelumnya kita telah lakukan penahanan, penyitaan, pemeriksaan saksi, tes urin terhadap tersangka dan gelar perkara,” tutup Rajamuddin. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER