spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terkait Video Asusila, Pengacara Ketua DPRD PPU Yakini Motif Skenario Politik

PENAJAM – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor akhirnya buka suara. Lewat Kuasa Hukum Abdul Rais, ia meluruskan simpang-siur kasus pornografi yang sempat viral selama sebulan terakhir.

Berbagai pemberitaan dan konten di beberapa media online maupun di platform media sosial seperti Instagram, Facebook Tik tok ataupun Youtube dianggap menyudutkan dan mendiskreditkan Syahrudin.

Bahkan hal itu dianggap telah mencemarkan nama secara pribadi maupun dalam kedudukan selaku wakil rakyat.

“Terkait dengan ditangkap dan ditahannya seorang wanita berinisial FA oleh Bareskrim Polri bersama dua orang lainnya, Yaitu RX dan PW,” ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (25/1/2023).

Ketiganya ditangkap sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE, karena secara sengaja tanpa hak telah merekam dan menyiarkan atau mendistribusikan video pornografi ke ranah publik melalui media sosial. Berdasarkan laporan Syahrudin dengan Nomor LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.

“Akan tetapi informasi atau isi konten yang disebarkan oleh pemberitaan media online dan jejaring sosial saat ini telah diplintir sedemikian rupa seolah-olah klien saya telah mendzalimi atau mengorbankan yang bersangkutan pasca tersebarnya video tersebut,” jelasnya.

Rais menyebutkan berita-berita di media online atau di media sosial tersebut dilakukan tanpa lebih dulu konfirmasi ataupun mengecek duduk perkara yang sebenarnya kepada Penyidik di Bareskrim Polri.

Tetapi langsung saja secara beramai-ramai telah menghujat dan memframing dengan sengaja.

Bahkan yang lebih miris, sambungnya, pengacara si wanita berinisial FA yaitu Zainul Arifin, SH tadinya berupaya menggiring opini kalau kliennya tersebut masih di bawah umur. Akan tetapi gagal karena kliennya diketahui telah berumur 25 tahun atau berusia dewasa.

Kemudian juga ada upaya memframing seolah-olah kliennya adalah seorang korban (playing victim). Yakni, sebagai mahasiswi yang sedang membutuhkan uang untuk biaya kuliah dan membantu ekonomi orang tuanya, telah menjadi korban eksploitasi dengan imbalan uang.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Optimis Tol IKN Rampung Akhir 2024

“Karenanya perlu saya luruskan dan jernihkan persoalan tersebut melalui konferensi pers ini agar masyarakat luas di Indonesia khususnya di Penajam Paser Utara mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya antara klien saya dengan wanita FA tersebut. Rais menegaskan bahwa FA bukanlah seorang mahasiswi,” ujarnya.

Usai beredarnya video yang direkam pada 2021 itu pula, kliennya baru menyadari jika FA ternyata adalah bagian dari konspirasi politik yang berusaha menjatuhkan karier politik Syahrudin.

Bermula pada Juni 2022, Syahrudin dihubungi oleh Pengurus DPP Partai Demokrat (PD) untuk datang ke Jakarta. Saat itu ia baru ditunjukkan rekaman video asusila tersebut.

“Klien saya sungguh sangat kaget dan syok, tidak menyangka kalau segala aktivitas yang terjadi di kamar hotel tersebut ternyata secara diam-diam direkam dengan kamera tersembunyi dan kemudian disebarkan di media sosial untuk dijadikan konsumsi publik,” kata Rais.

Mendengar penjelasan sebenarnya dari Syahrudin, akhirnya pengurus DPP PD menyimpulkan bahwa rekaman video tersebut adalah sebuah jebakan atau perangkap untuk menjatuhkan karier politik Syahrudin. Agar tidak bisa melanjutkan ke jenjang penggantian antar waktu (PAW) sebagai ketua DPRD PPU yang sudah disepakati bersama antara klien kami dengan Ketua DPRD sebelumnya.

“Sehingga untuk membersihkan nama klien saya, DPP PD menyarankan agar melaporkan peristiwa tersebut ke Bareskrim Polri untuk mencari keadilan dan kebenaran peristiwa tersebut,” ujarnya.

Dari laporan itulah, akhirnya FA berhasil ditangkap di sebuah klub malam di daerah Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dari pemeriksaan kepolisian, FA kemudian mengaku dirinya telah dibayar oleh orang tertentu untuk bekerja sama dalam skenario.

Baca Juga:   Otorita IKN Berpartisipasi dalam APEKSI XVII, Jokowi Sampaikan Harapan untuk Setiap Kota di Indonesia

Atas pengakuan FA tersebut turut ditangkap dan ditetapkan pula sebagai tersangka 2 orang pelaku lainnya. Salah satunya adalah RX yang merupakan tangan kanan mantan Ketua DPRD PPU.

“Saat kasus wanita FA sedang dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri, rupanya aktor intelektual yang mendalangi penjebakan video tersebut merasa usahanya tidak membuahkan hasil, sehingga kini mencoba memviralkan kembali peristiwa tersebut melalui pemberitaan di media online dan media sosial yang dilakukan secara masif dan sistematis menggunakan akun-akun bodong,” ujarnya.

Langkah itu diambil diyakini guna menggiring opini menyesatkan dan memutarbalikkan fakta dengan narasi-narasi negatif dan tebar fitnah yang sangat mendiskreditkan. Seperti, sambung Rais, yang terjadi beberapa hari terakhir ini bermunculan pemberitaan media sosial secara sporadis dan berjamaah, seolah ada yang memberi komando atas peristiwa yang sudah terjadi beberapa bulan yang lalu.

“Oleh karenanya dengan disampaikannya keterangan resmi dari klien saya melalui konferensi pers ini saya berharap publik memahami duduk permasalahan ini secara lebih jernih, dan bijak dalam menilai serta menyikapi isi pemberitaan terkait dengan permasalahan video tersebut, baik yang dimuat di media online maupun di media sosial,” katanya.

Ketika pertama kali menghubungi Syahrudin via handphone di bulan September 2021, FA mengaku sebagai pengurus BPOKK DPP Partai Demokrat (PD). Dia menawarkan sanggup membantu memfasilitasi bertemu dengan salah satu petinggi PD guna keperluan terkait pergantian antar waktu Ketua DPRD PPU.

“Dia mengaku sanggup melobi Pengurus DPP PD, klien saya tentunya dengan senang hati menerima tawaran yang disampaikan FA dan berjanji bertemu di salah satu Mall di Plaza Senayan,” ucap Rais.

Baca Juga:   Buka Mimbar Sarasehan KTNA, Pj Bupati PPU Dorong Penguatan Komoditi Lokal untuk Kemandirian Pangan IKN

Setelah bertemu dan berbincang-bincang, yang bersangkutan mengajak Syahrudin untuk membicarakan lebih lanjut di salah satu hotel di daerah Senayan yang dia sebutkan nama hotelnya. Saat itu juga Syahrudin heran karena FA juga telah mengetahui lokasi ia tinggal.

“Kemudian dengan heran klien saya menanyakan kok anda tahu saya nginap di hotel tersebut? Kemudian FA menjawab yang memberi informasi teman teman DPP PD,” ucapnya.

Sesampai di hotel Syahrudin menawarkan untuk berbicara lebih lanjut di lobi hotel yang terbuka untuk umum. Namun wanita itu menolak karena tidak berani membahas masalah yang terkait dengan pergantian proses PAW Ketua DPRD PPU di area terbuka. FA mengajak membicarakan masalah tersebut di ruang tertutup atau di kamar.

“Sesampai dikamar FA pura-pura menghubungi kolega yang dia maksudkan, namun berdalih bahwa telpon orang yang dituju sedang dimatikan. Sambil menunggu, yang bersangkutan melakukan rayuan dengan dalih tidak bisa membantu klien saya, jika tidak mengikuti permintaannya,” ungkap Rais.

Saat itulah diyakini FA telah mempersiapkan kamera tersembunyi yang didesain sedemikian rupa agar segala aktivitas yang telah dikondisikan tersebut dapat terekam. Yang kemudian hasil rekaman akan diserahkan kepada pihak yang telah bekerjasama dengan FA.

“Selanjutnya FA meminta untuk menginap di kamar tersebut, akan tetapi klien saya menolak dan mengira FA tidak mau pulang karena tidak memiliki uang transport untuk pulang dan klien saya memberinya uang transport sebesar Rp 1,5 juta agar secepatnya pulang. Tanpa prasangka yang lebih jauh kalau di balik peristiwa itu ada skenario lebih besar dari sekedar modus licik yang FA lakukan,” kata Rais. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER