spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sepaku Diambil IKN, Pemekaran Kabupaten PPU Jadi 7 Kecamatan

PENAJAM – Adanya moratorium menjadi salah satu hambatan dalam upaya pemekaran wilayah di Penajam Paser Utara (PPU). Meski begitu, persiapan pemekaran tetap dilakukan sebagai upaya percepatan. Pemekaran wilayah kecamatan bisa dikatakan saat ini sudah mendesak untuk PPU.

Selain untuk pemenuhan jumlah wilayah minimal 5 kecamatan, juga seiring Kecamatan Sepaku yang terambil ke daerah otonom Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sekkab PPU Tohar mengungkapkan adanya moratorium pemekaran daerah jadi kendala bagi daerahnya. Karena itu pemekaran wilayah PPU wajib menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut moratorium berkaitan dengan adanya Pemilu 2024.

“Moratorium Kemendagri tersebut tentang pemutakhiran kode wilayah penataan administrasi pemerintahan kecamatan, desa dan kelurahan,” katanya, Kamis (26/1/2023).

Ia menegaskan keputusan akhir atas rencana pemekaran wilayah yang akan dilakukan pemerintah kabupaten masih menunggu pencabutan moratorium itu. Meski demikian, lanjut dia, tim.pemekaran wilayah Kabupaten PPU tetap melakukan berbagai persiapan menyangkut rencana pemekaran dan penataan wilayah di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

“Jadi ketika moratorium dicabut langsung wilayah langsung dimekarkan,” tegasnya.

Baca Juga:   Benarkan Ada Relokasi Warga Terdampak Pembangunan Bandara VVIP IKN, Makmur; Diganti dengan Rumah yang Layak

Sesuai pemetaan sementara, Pemkab PPU rencananya bakal memekarkan wilayah menjadi 7 kecamatan, yakni Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi 4 kecamatan dan Kecamatan Babulu dipecah menjadi dua kecamatan. Sementara Waru tetap satu wilayah serta Sepaku yang tak lagi dihitung masuk PPU.

“Tahapan pemekaran wilayah, saat ini terus dipersiapkan terutama dalam pembuatan atau pemetaan lokasi wilayah yang akan dimekarkan. Masuknya Kecamatan Sepaku ke wilayah IKN Nusantara, maka hanya tersisa tiga kecamatan PPU, sehingga perlu penataan agar memenuhi syarat sebagai kabupaten minimal harus memiliki 5 kecamatan,” jelas Tohar.

Sementara itu, Kepala DPMD PPU, Saidin menuturkan proses pemekaran kelurahan/desa saat ini masih terus berjalan. Ini juga sebagai langkah pemenuhan upaya dalam pemekaran wilayah.

“Pemetaan pemekaran kelurahan/desa untuk pemenuhan salah satu syarat pemekaran kecamatan sudah berjalan dari tahun lalu,” ungkapnya.

Masing-masing kelurahan/desa dan kecamatan yang akan melakukan pemekaran telah membentuk tim yang dimotori tokoh masyarakat. Sejumlah kelurahan/desa yang akan dimekarkan salah salah satunya Kelurahan Sotek, Kelurahan Nenang dan Kelurahan Petung di Kecamatan Penajam. Sedangkan, Kecamatan Babulu yang akan dimekarkan adalah Desa Babulu Laut, Desa Babulu Darat dan Desa Gunung Makmur. Sementara di Kecamatan Waru yakni Desa Sesulu.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Pulau Balang, Makmur Marbun; Kebanggaan Masyarakat PPU

“Tim pemekaran sudah terbentuk semua. Mereka sudah melakukan persiapan termasuk melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah dan DPRD,” sebut Saidin.

Saidin menekankan, persiapan pemekaran tersebut tidak menemui kendala yang berat. Hanya saja penetapan tapal batas nantinya membutuhkan waktu yang cukup lama. Pihaknya menargetkan usulan pemekaran kelurahan/desa dan kecamatan akan diajukan ke Kemendagri pada tahun ini.

“Mengenai hal ini, kami akan konsultasi ke Kemendagri. Mudah-mudahan ada kebijakan khusus buat PPU, karena di sini ada program strategis nasional yakni pembangunan IKN,” katanya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER