spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perbup Lama Kurang Update, Perlu Revisi sebelum Bentuk Forum CSR PPU

PENAJAM – Langkah Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) membentuk Forum  Corporate Social Responsibility (CSR) masih terhenti pada penerbitan perubahan kebijakan.  Beberapa poin dalam aturan lama dianggap kurang update, meski sejak terbit belum pernah digunakan.

Tim Faslitasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) PPU sejatinya sudah bergerak sejak pertengahan 2022 lalu. Beberapa kali pertemuan lintas sektor di pemerintah daerah bahkan telah dilakukan.

Tim ini bertugas untuk membantu Bupati dalam memfasilitasi pembentukan Forum TJSLP atau biasa disebut Forum CSR. Hal ini berdasarkan kepada Surat Keputusan (SK) Bupati PPU Nomor 500/200/2022 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi TJSLP Tahun 2022-2025.

“Sampai saat ini masih berproses dalam penerbitan revisi peraturan bupati (perbup), sebagai dasar hukum Forum CSR PPU,” kata Plt Asisten II Setkab PPU, Nicko Herlambang, Rabu (18/1/2023).

Pertemuan-pertemuan itu utamanya membahas lahirnya dasar hukum dalam pelaksanaan pengelolaan dana yang bersumber dari luar APBD ini. Berbagai poin dikumpulkan dan disusun di antaranya unsur forum dan skema penggunaan anggaran.

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU Tingkatkan Daya Saing UMKM Perempuan Melalui Pemasaran Online

“Aturan dalam perbup yang ada, ada beberapa hal yang dianggap tidak update atau terlalu rumit. Misalnya dalam pembentukan pengurus harus melalui proses seleksi dan lainnya,” sebutnya.

Rencananya, dalam forum ini diisi oleh perwakilan yang ditunjuk Pemkab PPU serta perwakilan dari masing-masing perusahaan. Pembentukan forum yang dimaksudkan untuk mengakomodir program tanggung jawab sosial yang menjadi kewajiban perusahaan yang beroperasi di Benuo Taka.

Pembentukan Forum CSR yang direncanakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Adapun mengenai revisi perbup itu telah diajukan kepada Bagian Hukum Pemkab PPU, dan juga kepada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU. Diharapkan itu bisa segera ditindaklanjuti sehingga target pembentukan Forum CSR bisa direalisasikan tahun ini.

“Harapannya diawal tahun kita lakukan perubahan (perbupnya). Nanti kita berproses untuk segera membentuk forum CSR-nya,” terang Nicko.

Baca Juga:   Personel Satpol PP PPU Berhasil Kondusifkan Aksi Masyarakat di Kantor BPN

Selain untuk membantu pembagunan daerah lebih terarah, adanya Forum CSR juga dapat memudahkan Pemkab dalam menghitung nilai bantuan yang diberikan perusahaan kepada masyarakat. Selama ini diakui bantuan dari perusahaan bisa mencapai miliaran rupiah, lantaran jumlah perusahaan di Benuo Taka cukup banyak.

Selain itu, jika Forum CSR telah terbentuk, maka dengan mudah dapat berkoordinasi dengan perusahaan. Mengenai bentuk bantuan sosial yang diberikan, baik berupa dana maupun berupa program.

“Sekarang kita belum tahu total CSR yang tersalur ke masyarakat. Jadi nanti kita juga bisa menghitung berapa besaran yang bisa diberikan ke masyarakat kita dengan adanya Forum CSR,” pungkasnya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER