spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi II Minta Pemkab PPU Tegas Tarik PAD Retribusi Pasar Petung

PENAJAM – Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendorong Pemkab PPU untuk bersikap tegas terkait kejelasan kerja sama pengelolaan Pasar Petung. Dalam hal ini, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat langsung akan kembali dipanggil untuk mengeksekusi masalah.

Kerja sama antar pengelola Pasar Petung, yakni PT Benuo Penajam dan Pemkab PPU telah terjalin sejak 2008 silam. Namun dalam perjalanannya, kongsi pemerintah daerah dan pihak swasta itu berjalan kurang sehat.

“Dalam hal (kerja sama) pengelolaan Pasar Petung di Kelurahan Petung, saat ini masih terbilang buruk. Pasalnya, diketahui belum banyak memberikan kontribusi PAD (pendapatan asli daerah),” ungkap Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi, Rabu (18/1/2023).

Padahal, legislatif sejak lama mengingatkan persoalan ini pada eksekutif. Khususnya pada Dinas KUKM Perindag PPU, Dinas Perhubungan (Dishub) PPU dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU terkait penarikan retribusi.

“Terus dalam pengawasan Komisi II, terutama berkaitan dengan setoran pajak parkir, retribusi sampah dan pengelolaan pasar/retribusi pedagang pasar,” sebutnya.

Baca Juga:   Mudyat Noor: Pemindahan IKN Bawa Domino Postif untuk Kemajuan PPU

Bahkan, di awal tahun ini, Senin (16/1/2023) kembali digelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama beberapa instansi terkait. Termasuk jajaran Sekretariat Kabupaten hingga tataran pemerintah kelurahan setempat untuk menelaah kerja sama dan mencari solusi.

Wakidi mengungkapkan pertemuan tersebut fokus membahas penyebab terjadi potential loss PAD yang terjadi di sana. Karena menurutnya pula, MoU antar kedua belah pihak sejak awal telah jelas menyebutkan pembagian keuntungan.

“Pasar Petung harusnya bisa memberikan kontribusi PAD. Dinas terkait sudah harus melakukan penagihan, perlu peningkatan pelayanan atau penyetoran PAD terutama Pasar Petung itu,” tegasnya.

Diketahui, lahan pasar di Jalan Penajam-Kuaro itu ialah milik pemerintah daerah. Sementara bangunan di atasnya ialah milik PT Benuo Penajam dan menjadi pengelola. Tak kurang sekira 600 pedagang diketahui melapak di sini.

Bahkan, kerja sama yang disepakati kurun 20 tahun lalu sejatinya telah berakhir pada 2022 lalu. Oleh karena itu, kejelasan atas kerja sama ini perlu dilakukan agar kesalahan yang terjadi tak kembali terulang.

Baca Juga:   Rendi Susiswo Akan Jadikan PPU Mandiri, Maju, dan Modern Sejalan dengan IKN

“Intinya ke depan harus ada kerja sama yang sehat. Maka dari itu, permasalahan yang sebelumnya ini harus klir dulu,” kata Wakidi.

Sebelumnya melalui Kepala Bidang Penataan dan Penetapan Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Suparman bahwa pengelolaan pasar yang terletak di Kelurahan Petung itu, memiliki kewajiban membayar retribusi melalui SKPD teknis.

“Kalau pasar petung, walaupun potensinya sama bisa ditarik tidak ada kendala dalam aturan karena jelas perdanya,” ujarnya.

Adapun dari perhitungan sementara, untuk 3 potensi pendapatan yang bisa didapatkan dari retribusi di pasar tersebut mencapai ratusan juta. Prosesnya hingga kini 3 OPD terkait tadi diminta untuk menetapkan besaran retribusi yang perlu dikeluarkan oleh pengelola, dalam waktu 1 pekan terhitung sejak rapat. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER