spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Stok Blangko e-KTP Kosong, Sebulan Dukcapil PPU Hanya Terbitkan KTP Sementara

PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) kekurangan blangko e-KTP di awal 2023. Akibatnya, Disdukcapil hanya menerbitkan surat keterangan perekaman atau KTP sementara dengan masa berlaku singkat.

Plt Kepala Dinas Dukcapil PPU Mawar mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kebutuhan blanko sebanyak 5.000 keping ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jumlah itu berdasarkan kebutuhan masyarakat yang sudah melakukan perekaman. “Kami sudah mengajukan permintaan blangko, lima ribu diusulkan,” ujarnya, Kamis (5/1/2023).

Dia meminta hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat. Pasalnya, dalam beberapa kali usulan, yang dipenuhi hanya setenganya saja. Jika jumlah yang diusulkan dipenuhi, nantinya hanya cukup sampai 2 bulan ke depan.

“Dari lima ribu yang diusulkan, biasanya pusat hanya memberi separuh dari jumlah usulan. Kadang dapat cuma tiga ribu,” ungkap dia.

Adapun kekosongan blangko e-KTP ini telah terjadi sejak Desember 2022 lalu. Pihaknya terpaksa hanya menerbitkan surat keterangan perekaman atau KTP sementara yang berlaku hanya sebulan.

“Betul-betul habis dan sudah beberapa minggu tidak cetak hanya menerbitkan surat keterangan yang masa berlakunya sampai tanggal 5 Januari 2023 ini,” ujar Mawar.

Baca Juga:   Dinas PUPR PPU Tegaskan Denda Kontraktor jika Proyek Jembatan Sesumpu Tak Rampung Tepat Waktu

Meski begitu, Mawar menyebut penyebab kekosongan karena blangko di pusat juga kosong pada akhir tahun. Setelah itu, dia memastikan kondisi ini tidak  terjadi sepanjang tahun. “Kemarin itu karena akhir tahun, memang biasa begitu, blangko habis kalau akhir tahun,” pungkas dia. (sbk)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER