spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sembunyikan 1,56 Gram Sabu di Dompet, Perempuan Asal Muara Komam Diringkus Polisi

PASER– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser meringkus Pat (37), wanita asal Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 1,56 gram, Selasa (3/1/2022) dini hari.

Pat ditangkap di rumahnya berikut barang bukti 2 paket sabu siap edar tersimpan dompet. Menurut Kasatreskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa, pengungkapan kasus ini berdasar laporan warga bahwa rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Setelah kami mendapat informasi, langsung dilakukan penggerebekan dan didapati paket sabu terselip dalam dompet,” kata Yuli.

Yuli menyebut, selain sabu pihaknya juga menemukan uang tunai sebesar Rp 1 juta diduga hasil penjualan sabu serta sebundel plastik klip. Pelaku diduga merupakan pengedar kelas receh di kawasan tersebut.

“Saat tubuh pelaku digeledah memang tidak ditemukan barang bukti. Tapi saat kamarnya digeledah, kami temukan sabu yang disimpan itu. Ada uang tunai termasuk plastik di dalamnya,” ungkap Yuli.

Atas perbuatannya, Pat kini ditahan di Mapolres Paser untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 juncto 112 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Yuli.

Baca Juga:   Kelompok Guru Inklusi di Paser Tuntut Kesetaraan

“Pastinya akan kami lakukan pengembangan. Kami ingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba,” pungkasnya. (bs)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER