spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Tindak Pidana di Paser Meningkat

PASER – Kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Paser selama 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021. Sebaliknya, penyelesaian kasus mengalami penurunan. Hal itu diungkapkannya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Paser, Sabtu (31/12/2022).

“Ada kenaikan 60 kasus dibandingkan tahun lalu,” kata Kapolres Paser, AKBP Kade Budiyarta.

Dari data yang dipaparkan Kapolres, pada tahun 2022 kasus yang ditangani sebanyak 359 kasus atau naik 60 kasus dibanding tahun 2021 sebanyak 299 kasus. Sebaliknya untuk penyelesaian kasus pada 2022 ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Data yang dipaparkan, pada tahun 2021, dari 299 kasus dapat diselesaikan sebanyak 243 kasus atau 81 persen. Sedangkan pada 2022 dari 359 kasus yang ditangani, jumlah yang telah diselesaikan sebanyak 264 atau 73 persen.

“Sisanya 27 persen atau 97 kasus masih dalam penyidikan,” kata Budiyarta.

Dari data dipaparkan, kasus yang masih dalam penyidikan, diantaranya adalah dua kasus tindak pidana korupsi yakni kasus penyalahgunaan APBDes Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot dengan kerugian negara Rp 767 juta.

Baca Juga:   Lewat Aplikasi LoketKu, ATR/BPN Paser Siap Bantu Warga Urus Berkas Tanah Mandiri.

“Kemudian kasus tindak pidana korupsi program rehabilitasi mangrove di Labuangkalo Mandiri dengan kerugian negara Rp 838 juta. Dua kasus tersebut masih dalam penyidikan,” ujarnya.

Sementara kasus yang menjadi prioritas Kapolri, kata Budiyarta, telah diselesaikan diantaranya judi online sebanyak 4 kasus, Illegal Logging 2 kasus, ilegal oil 3 kasus dan kasus restoratif justice 17 kasus. “Semua kasus yang jadi prioritas Kapolri sudah selesai,” kata Budiyarta.

Pada kesempatan itu, Budiyarta mengajak masyarakat untuk menjaga stabilitas kamtibmas pada pergantian tahun baru. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak menyebarkan maupun memproduksi hoax. “Mari jaga kamtibmas agar pembangunan IKN berjalan dengan lancar,” katanya. (bs)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER