spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kritik dan Pujian, Refleksi Akhir Tahun 2022 PPU

Oleh: Tokoh Pemuda Benuo Taka, Achmad Fitriady, SH., MH., CMe

Penajam Paser Utara (PPU) adalah saudara kandung dari Kabupaten Paser yang juga berulangtahun pada 29 Desember 1959 silam, dengan umur 63 tahun. Cita-cita besar dari lahirnya Kabupaten PPU adalah, pendekatan Pelayanan, pemerataan pembangunan, baik dari pembangunan Infrastruktur maupun Pembangunan Suber Daya Manusia (SDM).

Lahirnya Kabupaten PPU juga tidak terlepas dari kolaborasi semua unsur masyarakat, pemerintah yang menyerukan. Sehingga dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2002 tentan Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi kalimantan timur, berdasarkan Undang-Indang 32 tanhun 2004 yang dicabut menjadi Undang-Undang 23 Tahun 2014 kemudian dirubah menjadi Undang-Undang nomor 09 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini juga adalah hasil dari reformasi.

Sudah berganti beberapa kali pasangan Kepala daerah, dari 2003-2008, 2008-2013, 2013–2018, 2018-2023, dimana akan ada pemilihan kembali, Januari PPU mencatat rapor merah dalam catatan sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seorang Bupati PPU terjaring operasi tangkap tangan. Hal ini menjadi torehan sejarah dari cita-cita yang diharapkan para pelaku perjuangan pemekaran PPU, dalam meretas wilayah pesisir. Dan memang saat itu dimana pemerintahan dan ekonomi sedang terjun bebas, saat semua gerak dibatasi oleh aturan, akibat pandemi Covid-19.

Para pelaku usaha, Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang berada dalam keadaan ekonomi sulit. Bahkan cahaya terang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan tak kunjung ada kepastian. Sporadisnya peogram-program pembangunan, tak menggambarkan sistem pemerintahan yang sehat. Semua seperti kota mati yang mencekam. Para guru juga sedang berharap setitik cahaya dari gaji mereka yang naik karena kepedulian kepala daerah saat itu. Bersuara, dibungkam.

Dan Saya mengkritik atau mengatakan baik dan buruk. Saya sedang merekam sejarah, karena semua telah terjadi.

Baca Juga:   DLH PPU Tegaskan Larangan Membakar Sampah

Dengan kondisi yang sedang merangkak, PPU selalu diberikan keberkahan. Dengan diumumkannya Presiden Joko Widodo, pada 26 Agustus 2019. Sehingga, terbitnya Undang-undang Nomor 03 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara. Berkahnya sebagian wilayah Penajam menjadi Ibu Kota harapan baru bagi Indonsia tercinta ini.

Dari luas PPU 3. 333, 06 kilometer pesegi, 4 kecamatan dan 54 kelurahan dan desa, dari Kecamatan Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku. Di mana wilayah Sepaku menjadi titik 0 kilometer, di tengah-tengah, dari Sabang hingga Merauke.

Secara langsung wilayah PPU seharusnya sudah menjadi beban anggaran dan pembiayaan Pemerintah Pusat. Dengan perpanjangan tangan dari Kepala Otorita IKN, memegang penuh atas aktivitas atau kegiatan di wilayah Sepaku. Yang hari ini masih menjadi tanggungan Pemkab PPU.

Beberapa hal positif yang berdampak oleh masyarakat adalah dengan pembangunan infrastruktur jalan yang kini sangat-sangat dirasakan masyarakat ketika ke Kecamatan Sepaku. Namun ada hal yang sangat diresahkan masyarakat yang juga perlu didengan oleh Badan Otorita IKN sebagai perpanjangan laporan ke Presiden langsung.

Yakni masyarakat memerlukan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang sudah lama mereka tempati sebagai tempat tinggal dan penghidupan. Bukan hanya gedung megah dengan berbagai cahaya yang indah, di tengah hutan yang terjaga. Dan perlu diketahui perpindahan IKN juga akan beriringan dengan perpindahan permasalah sosial, bahkan Saya berharap besar Kepala Otorita beserta jajarannya membangun peradaban baru di IKN bisa berkantor di Sepaku. Sehingga dapat merasakan suasana dan atmosfirnya di sana dan segera merangkum kebutuhan masyarakat lokal yang bermukim sebelum pemindahan IKN.

Baca Juga:   Terpilih Setelah 5 Kali Berkontestasi, Ishaq Rahman Bakal Fokus ke Meningkat SDM Generasi Muda PPU

PPU perlahan membaik, dari kacamata Saya yang terbatas. Bagaimana pemerintah dengan Unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Musida) atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sedang mengendepankan sistem pemerintahan yang baiik dengan teori Trias Politica pembagian kewenagan antara Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif menjalankan perannya dengan baik. Terutama antara Eksekutif dengan Legislatif yang harus sejalan seirama, dalam tugas-tugas kenegaraannya. Sehingga rundown dalam tahapan penganggaran dalam keuangan daerah berjalan sesuai dengan jadwal.

Tidak saling menunggu, karena ini akan berdampak pada roda-roda pemerintahan, untuk mengeksekusi Visi-Misi Bupati yang digaungkan dalam berkas kabupaten yang sesuai dengan garisnya. Pengaggaran program kegiatan yang tepat sasaran, sesuai denga kebutuhan geografis, kondisi sosial, dan mengedepankan hal-hal yang menjadi skala prioritas. Seperti pendidikan dan kesehatan.

Selain pembangunan secara fisik yang perlu diperhatikan juga pembangunan manusia yang berkarakter, sebagai SDM yang akdemis, pengabdi untuk daerahnya. Berketuhanan yang maha esa, hal ini sama dengan jargon yang diusung kepala daerah terpilih 2018-2023, Maju Modern dan Religus.

Lalu Yudikatif sebagai penyeimbang, yang selalu mengingatkan hal-hal yang bertentangan dalam aturan. Tak ada hal lain dalam kehidupan Kita, selain kepada pengabdian, mengabdi kepada Nusa dan Bangsa, orang tua, keluarga bahkan di tempat kerja.

Beberapa hari yang lalu Gubernur Kaltim, melantik untuk mendefentifkan H. Ir Hamdam Menjadi Bupati Periode 2018-2023. Namun hanya hitungan bulan saja beliau menjabat. Ada kutipan yang mengatakan beliau ketiban durian runtuh, dengan arti ketiban rejeki yang banyak. Karena durian adalah buah yang lezat dan terenak.

Namun ada juga yang tidak sepakat dengan pernyataan itu. Apalagi jika mengonsumsinya berlebihan, akan berdampak memabukkan, bahkan aromanyapun bisa memabukkan.

Baca Juga:   Hindari Kesalahan Teknis, KPU PPU Gelar Bimtek Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

Bukan, hal yang bisa dirayakan terlalu lama. Karena bupati, akan alangsung bekerja menyelesaikan hal-hal menjadi tanggungan pemerintah daerah yang menjadi urusan wajaib. Sama halnya akan mengurai benang-benang kusut, dari aset dan menetapkan batas-batas wilayah, di tengah gempuran isue strategis nasional tentang IKN. Menyelesaikan utang-utang Pemkab PPU kepada pihak ke-3 yang hampir selesai. Menyelesikan tanggungan utang pada PT SMI, sisa peninggalan masa lalu.

Belum lagi segera berkoordinasi dengan pimpinan otorita, untuk terus mendata orang-orang yang masuk ke PPU. Untuk mempersiapkan Pemilu 2024, dari tenaga kerja hingga orang-orang yang singgah kemudian menetap.

Ada data dari beberapa media nasional menjelaskan akan ada 34. 652 tenaga kerja konstruksi yang masuk, ke wilayah Sepaku. Dan bisa saja 20 persen bahkan bisa sampe 50 persen akan menetap, di wilayah IKN nantinya. Jika ini yang terdata bagaimana yang tidak terdata masuk ke wilayah tersebut, yang harus sudah diantisipasi, kawan-kawan pihak keamanan sudah mengantisipasi hal-hal yang menjadi kewenangan pihak keamanan atau kawan-kawan kepolisian, banyak saja modus-modus operandi.

Seperti, akan ada broker penyalur tenaga kerja, mengatasnamakan sebagai kontraktor, kemudian akan merugikannorang, bahkan permepuan-perempuan yang nantinya bisa saja diperdagangkan, pekerja anak di bawah umur, hal-hal ini sudah harus di antisipasi.

Satu tahun perjalan 2022 pasca pandemi, memang banyak hal terhadap bumi Benuo Taka tercinta ini. Perlu sedikit kritik yang membangun secara konstruktif, bukan melihat dari sisi oposisi saja. Buat Penajam Paser Utara, Kita harus selalu saling bergandengan, menguatkan, karena jika tidak kita akan tergerus ikeh keadaan, tergilas zaman, yang begitu laju, di era gempuran digitalisasi. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER