PENAJAM – Warga di Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penyetopan hauling pertambangan yang ada di Desa Labangka Barat, Rabu (28/12/2022). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan dan penggunaan jalan negara untuk sarana perusahaan.
Puluhan warga menghentikan dump truk bermuatan batu bara milik PT Kaltim Jaya Mineral (KJM). Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda PPU juga membentangkan spanduk berisi penolakan.
“Kami menggelar aksi penolakan karena ada aktivitas hauling batu bara lewat jalan provinsi, kabupaten dan desa dilakukan oleh PT KJM. Sudah kami konfirmasi ke dinas teknis terkait san tambang itu belum mendapat izin,” jelas koordinator aksi yang juga Ketua Aliansi Pemuda PPU, Eko C Riswanto.
Berdasar penelurusannya, aktivitas hilir-mudik truk batu bara dimulai sejak 4 hari lalu (Sabtu). Puluhan dump truck dengan muatan rerata 8 ton tertutup terpal, terus melakukan distribusi batubara dari lokasi tambang ke pelabuhan di Buluminung.
“Aktivitas hauling dilakukan hampir 24 jam. Dengan unit dump truck berkapasitas 8 ton tertutup terpal, jumlahnya hampir 80 unit per hari,” tegasnya.
Sejak awal PT KJM berencana beroperasi pada September 2022 lalu, sudah muncul gejolak di masyarakat. Bahkan aparat Desa Labangka Barat sudah menyatakan menolak aktivitas tambang di wilayahnya.
Meski demikian, berbekal dokumen dari Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT KJM tetap beroperasi.
Persoalan ini sempat beberapa kali disampaikan ke Pemkab dan DPRD PPU. “Kami membuat tulisan penolakan, membuat surat penolakan. Dan ke depan jika belum ada respons, maka kami akan bersurat ke Presiden Jokowi terkait adanya aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat di PPU,” ujar Eko.
Sebelumnya, Sekkab PPU Tohar pernah menyikapi hal tersebut dengan menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU untuk mengecek laporan tersebut. Menurutnya, perlu ada klarifikasi prosedural dan perizinannya terkait penggunaan jalan negara.
“Jika belum punya izin, kita laporkan secara berjenjang. Untuk jalan negara di wilayah adanya badan penanganan jalan nasional ke pusat, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum, juga kita laporkan ke Pemprov Kaltim,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR PPU Riviana Noor saat dikonfirmasi memgatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, tentang pemanfaatan jalan negara untuk hauling KJM itu. Hasilnya diketahui bahwa manajemen perusahaan tak pernah mengajukan penggunaan jalan nasional.
“Kalaupun ada yang mengajukan izin ke balai terkait penggunaan jalan nasional, untuk angkutan batu bara, mereka tetap tidak mengizinkan karena terkait perda yang ada,” kata dia.
Riviana menjelaskan, kebijakan yang harus dipatuhi ialah Peraturan Daerah (Perda) Kaltim No 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
“Sanksinya kalau tidak dipatuhi, paling tidak izin tambangnya harus dicabut,” tutup Riviana. (sbk)