spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPU Butuh 162 PPS, Masyarakat Antusias Mendaftar

PENAJAM – Perekrutan panitia pemungut suara (PPS) di Penajam Paser Utara (PPU) telah dibuka. Antusiasme masyarakat untuk menjadi salah satu panitia penyelenggara di Pemilu 2024, dinilai meningkat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU bakal merekrut 162 orang PPS untuk membantu menyukseskan Pemilu serentak 2024. Komisioner KPU PPU Mochamad Misran menuturkan,  penerimaan anggota badan ad hoc PPS dibuka sejak 18 Desember 2022.

“Sejak dibuka sehari yang lalu, antusiasme masyarakat cukup tinggi, dibanding pada pemilu 2019 lalu. Dulu bahkan ada satu desa yang hingga sehari sebelum penutupan waktu pendaftaran, KPU belum menerima satupun pendaftar,” sebutnya, Kamis (22/12/2022).

Pendaftaran perekrutan PPS akan ditutup pada 27 Desember 2022. Pendaftaran dilakukan melalui Siakba (sistem informasi anggota komisioner dan badan ad hoc) pada laman https://siakba.kpu.go.id.

Jadi, jelas Misran, pendaftar calon panitia pemungutan suara terlebih dahulu harus mengakses aplikasi Siakba untuk proses awal pendaftaran, hingga mengirim berkas persyaratan dalam bentuk data atau dokumen digital. Namun pendaftar calon PPS tersebut, tetap harus mengirim berkas persyaratan dalam salinan cetak ke kantor KPU PPU.

Baca Juga:   Calon Paskibrakan PPU Terpilih, 32 Putra-Putri Jalani Pendidikan 15 Hari

Hingga Kamis, tercatat sebanyak 70 orang calon panitia pemungutan suara telah mendaftar, dengan mengisi biodata dan mengirim persyaratan melalui aplikasi Siakba. Mereka nantinya akan bekerja membantu KPU dalam melakukan tahapan pemilu di tingkat desa dan kelurahan.

“Dengan melihat jumlah pendaftar, kami nilai respons masyarakat untuk jadi PPS cukup tinggi,” ujar dia.

Jumlah personel Badan Ad hoc panitia pemungutan suara yang dibutuhkan 3 orang untuk setiap desa dan kelurahan, dalam membantu penyelenggaraan pemilihan umum. Jumlah kelurahan dan desa di daerah berjuluk Benuo Taka sebanyak 54. Sehingga dibutuhkan PPS sebanyak 162 orang.

Adapun syarat menjadi anggota Badan Ad hoc yakni, warga Negara Indonesia dan berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta tidak pernah dipidana penjara. Pendaftar anggota Badan Adhoc panitia pemungutan suara harus berdomisili dalam wilayah kerja PPS setempat, serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

“Sampai saat ini berjalan lancar, kita berharap seluruh tahapan perekrutan ini sampai selesai tidak menghadapi kendala,” tutup Misran. (sbk)

Baca Juga:   Pemkab PPU Fokus Peningkatan IPG dan Partisipasi Perempuan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER