PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) membuka ruang aduan bagi pekerja pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal ini sebagai jaminan penegak hukum, terhadap segala unsur rencana pemerintah pusat.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan menuturkan, pihaknya siap memberikan pendampingan, apabila ada tenaga kerja IKN yang menemui permasalahan. Semisal perlindungan pemberian upah sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
“Satuan Tugas (Satgas) Polres PPU bersama Kodim 0913/PPU sudah efektif dalam memberikan pendampingan bagi pekerja IKN di Kecamatan Sepaku, terkait dengan upah kerja mereka,” ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Hal ini disampaikan, menyusul munculnya kasus diduga penelantaran terhadap tenaga kerja asal Jawa Tengah, di Balikpapan. Mereka diduga ditipu calo tenaga kerja untuk proyek pembangunan IKN Nusantara. “Permasalahan yang dialami puluhan pekerja tersebut memang merupakan masalah internal mereka. Namun, kami membuka layanan aduan, apabila kembali ditemui permasalahan serupa,” tegasnya.
Kejadian itu dinilai akan menghambat pelaksanaan pembangunan di IKN. Sehingga menjadi perhatian serius Polres PPU, Kodim 0913/PPU, Kejaksaan Negeri PPU, dan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil pendataan, lanjut Kapolres, jumlah tenaga kerja di IKN dari luar daerah tercatat sebanyak 294 orang. Mereka merupakan pekerja dari luar daerah atau bukan penduduk di PPU.
Sedangkan pekerja asli PPU belum dilakukan pendataan. Polisi sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU. “Kecamatan Sepaku juga telah menerbitkan surat agar setiap perusahaan termasuk sub kontraktor melaporkan tenaga kerjanya. Tetapi hingga kini belum satu pun yang melaporkan ke kecamatan,” pungkasnya. (sbk)