PASER – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser 2023 ditetapkan sebesar Rp 3,2 juta atau mengalami kenaikan 6,5 persen dari UMK Paser 2022 sebesar Rp 3 juta, berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 561/K.857/2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong menyampaikan, keputusan itu ditetapkan setelah ada rekomendasi Bupati Paser tentang penetapan UMK Paser 2023.
“Setelah ada rekomendasi Bupati, UMK Paser ditetapkan sebesar Rp 3.261.566,36,” kata Madju, Sabtu (10/12/2022).
Rekomendasi bupati diperoleh, usai dilakukan rapat Dewan Pengupahan yang dipimpin Sekda Paser, Katsul Wijaya. Anggota Dewan Pengupahan berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Organisasi Pengusaha dan Serikat buruh.
“Berdasarkan rapat itu, terdapat kenaikan 6,5 persen dari UMK tahun ini. UMK tahun ini, besarannya Rp 3.062.460,49,” tambahnya.
Dijelaskan, dasar penetapan UMK tahun 2023 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 tahun 2022. Madju mengaku, dalam rapat dewan pengupahan, ada beberapa usulan konkret dan dinamis dari peserta rapat dewan pengupahan.
“Pihak pengusaha memperhitungkan bahwa, kenaikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021,” urainya.
Meskipun sebelumnya usulan kenaikan UMK Paser dari pihak pekerja disetujui sebesar 7 persen, namun sudah disepakati. Pihak pekerja menilai, kenaikan UMK belum dapat membantu kaum pekerja agar sejahtera.
Apalagi munculnya inflasi yang berdampak pada meningkatnya pengeluaran pekerja. Hal itu dikarenakan, minimnya pengawasan yang dilakukan sehingga tidak semua perusahaan mengikuti aturan yang ditetapkan.
“Meskipun UMK naik, ada banyak perusahaan yang tidak menaikkan gaji karyawannya dengan asumsi tidak mampu. Tapi ketidakmampunya itu tidak pernah diteliti dari segi apa, terus bidang apa yang tidak mampu,” pungkas Suhardi. (bs)