Samarinda – Demi mengantarkan kekasih ke Kota Balikpapan, seorang pria bernama Agus Wahyu (30) warga Jalan Purwodadi, RT 09, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, nekat mencuri motor milik tetangganya. Aksi pencurian itu dilakukan Agus wahyu pada Minggu (20/11/2022) lalu sekitar pukul 10.00 wita.
Sayangnya, belum sempat mengantarkan kekasihnya dengan sepeda motor curiannya itu, Agus sudah ditangkap polisi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa kronologi pencurian kendaraan bermotor itu berawal pada saat Agus mendatangi rumah tetangganya, pada Minggu (20/11/2022).
Saat itu Agus melihat motor Honda Scoopy milik tetangganya tengah terparkir dengan kunci yang masih menempel. Akan tetapi, Agus malah lebih tertarik dengan motor Kawasaki Ninja ZX250G yang berada di dalam kawasan rumah tetangganya.
Ia pun kemudian berpikir untuk membawa kabur motor berharga ratusan juta tersebut dengan cara mengambil kunci motor yang berada di ruang tamu.
“Setelah itu langsung kabur. Korban yang menyadari bahwa motornya telah dicuri langsung melaporkan ke Polsek Sungai Pinang untuk ditindaklanjuti,” ucap Kombes Pol Ary saat menggelar pers rilis di Polsek Sungai Pinang, Selasa (6/12/2022).
“Akibat pencurian itu, korban harus mengalami kerugian sebanyak Rp 123 juta,” sambungnya.
Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah saksi di TKP.
Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil mengantongi identitas Agus dan langsung melakukan pencarian.
Hanya lima jam lamanya dari aksi pencurian, Agus sudah berhasil dibekuk polisi saat hendak mengantarkan pacarnya ke Kota Balikpapan, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 51 kawasan Tahu Sumedang, sekitar pukul 15.30 wita.
“Pelaku berhasil diamankan bersama teman wanitanya. Katanya pacarnya, tetapi pacarnya itu tidak tahu kalau itu motor curian, tahunya hanya dipinjam saja,” ungkapnya.
“Alasannya ya mau antar pacarnya ke Balikpapan. Agus Wahyu ini belum residivis, tetapi punya catatan di kepolisian dengan permasalahan berbeda, tapi dia tidak dijerat pidana,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Agus Wahyu dijerat dengan pasal 363 Subsider pasal 362 KUHP, tentang pencurian kendaraan bermotor.
“Dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan bui,” pungkasnya. (Vic)