BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Timur tengah menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua nelayan di Manggar.
Dimana pihak yang terlibat penganiayaan, MR (26) sebagai pelaku dan H (26) sebagai korban yang saling cek cok saat tengah menenggak minuman keras (miras), Senin (28/11/2022).
Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Syafii melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Ipda Wirawan Trisnadi mengatakan, MR yang habis pesta miras kemudian meninggalkan H secara spontan.
“Korban H ini mengejar tersangka MR, dan mengakui sudah mengetahui kalau dirinya sedang dikejar oleh H,” ujar Wirawan, Rabu (30/11/2022).
MR yang membawa celurit, merasa terancam oleh kejaran H. Kemudian diambil dan mengayunkan sabetan ke arah perut korban. Luka yang dialami korban tergolong parah. Tepatnya satu sayatan dari dekat pusar mengarah ke pinggang. Tidak hanya itu, luka di bagian perut itu pun menganga, mengakibatkan sedikit dari isi perut keluar.
“Setelah kejadian itu langsung dilarikan ke RSUD Kanujoso Balikpapan, kemudian dioperasi antara 4-6 jam,” jelas Wirawan.
Ditanya kondisi terbaru korban, Wirawan menyatakan, korban berhasil diselamatkan. Kini sudah ditangani di ruang ICU RSUD Kanujoso Balikpapan dan sudah bisa berinteraksi.
Sementara tersangka, pasca melakukan penganiayaan itu, diketahui sempat meninggalkan korban begitu saja. Akibatnya, ia nyaris dihakimi massa. Namun, kepolisian datang lebih cepat dan berhasil mengamankan tersangka sekaligus barang bukti sajam yang digunakan.
“Saat ini masih kita dalami kasusnya. Termasuk awal mula cekcoknya seperti apa,” tambahnya.
Sementara itu MR mengaku, tindak pidana penganiayaan yang ia lakukan karena takut dikejar korban H. Pasalnya, dirinya bersama korban tengah menenggak miras. Namun, kemudian mereka berdua terlibat keributan.
Saat diperiksa petugas, MR menyebut bahwa dirinya yang mendapatkan penganiayaan lebih dulu.
“Saya dipukul duluan,” ujarnya.
Bahkan, diakuinya, di bagian tangannya juga mengalami luka akibat kekerasan dari korban. Karena merasa takut, MR mengaku memilih untuk meninggalkan H bersama rekan seprofesinya untuk pulang ke kos yang berlokasi di Gang Sepakat, Balikpapan Timur, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Namun korban mengejar hingga tersangka gelap mata dan mendapati sajam jenis celurit itu, lantas mengayunkan mata pisau ke arah perut korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepolisian melayangkan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (Bom)