spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

26 Ekor Babi Ditolak Masuk Balikpapan, Langgar Aturan Karantina dan Kesehatan Hewan

BALIKPAPAN – Balai Karantina Pertanian Balikpapan melakukan penahanan terhadap 26 ekor babi hidup di Pelabuhan Kariangau Balikpapan, Selasa (29/11/2022).
Babi dikirim dari Kota Palu, Sulawesi Tengah menggunakan KM Swarna Kartika.

Dokter Hewan Balai Karantina Pertanian Balikpapan, Faizal Rafiq mengatakan, kejadian ini diketahui saat pihaknya melakukan pengawasan di pelabuhan. Mereka mencurigai muatan yang dibawa sebuah truk.
“Kami curiga dengan komoditas yang diangkut. Setelah kami periksa, ternyata berisi babi hidup,” ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Menurut Faizal Rafiq, pengiriman babi ke Balikpapan ini melanggar Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari daerah asal.

“Kami juga periksa kelengkapan dokumen terhadap media pembawa (truk). Pengguna jasa tidak dapat menunjukan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), sehingga kami lakukan tindakan karantina berupa penahanan,” jelas Faizal Rafiq.
Ketentuan lain yang dilanggar, lanjut Faizal, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 7 Tahun 2022, tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Baca Juga:   Sepaku Bakal Masuk IKN, DPRD Minta Pemkab PPU Percepat Pemekaran Kecamatan

“Selama masa penahanan, kita melakukan sosialisasi tentang pentingnya lapor karantina. Pengguna jasa menyetujui untuk dilakukan tindakan selanjutnya, berupa penolakan dengan mengembalikan media pembawa tersebut ke daerah asal,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby mengatakan, penahanan dan penolakan yang dilakukan oleh Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan di Pelabuhan Kariangau merupakan rangkaian tindakan berdasarkan Undang-undang nomor 21 Tahun 2019.

“Dalam melindungi Kota Balikpapan, Karantina Pertanian Balikpapan akan selalu menjadi garda terdepan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya HPHK maupun OPTK, sehingga kelestarian sumber daya alam hayati-nabati dapat terus terjaga,” ujar Akhmad Alfaraby. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER